Baity Jannati

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33).

Hijab

“Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53).

Al-Mar'ah Ash-Shalihah

“Dunia hanyalah untaian perhiasan.Sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang shalihah”(HR Bukhari-Muslim).

Berlemah Lembut Terhadap Istri

“Dan bergaullah kalian dengan mereka (para istri) secara patut. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan pada dirinya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa: 19).

Kewajiban Istri

Rasulullah bersabda“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417).”.

Sabtu, 15 Juni 2013

Bulan Sya’ban, antara Sunnah dan Bid’ah



 
 
 
 
 
 
 
Oleh: Abu Umar Wira Bachrun Al Bankawy
 
 
Pendahuluan
Sebentar lagi kita akan meninggalkan bulan Rajab dan masuk ke bulan Sya’ban. Tulisan ringkas ini akan membahas beberapa perkara penting yang berkaitan dengan bulan ini, mulai dari sebab penamaan bulan Sya’ban sampai pembahasan sunnah dan bid’ah seputar bulan ini.


Alasan kenapa Bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban

Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan dalam tafsir beliau (4/1655),
“As Sakhawi rahimahullah mengatakan bahwa Sya’ban (dalam bahasa Arab artinya berpencar atau bercabang -pen) berasal dari  berpencar atau berpisahnya para kabilah Arab untuk berperang. Mereka lalu berkumpul pada dua atau lebih regu pasukan.”

Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan di dalam Fathul Bari (5/743),
“Bulan Sya’ban disebut sya’ban karena pada bulan tersebut para kabilah Arab saling berpencar untuk mencari air atau untuk melakukan penyerbuan kepada kabilah yang lain setelah mereka keluar dari bulan Rajab (yang diharamkan untuk berperang di dalamnya). Dan yang tujuan untuk berperang inilah yang lebih mendekati kebenaran dari tujuan yang pertama (untuk mencari air). “[1]


Sya’ban adalah Gerbang Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh ampunan dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu.” (Muttafaqun ‘alaihi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Untuk mencapai ampunan yang Allah janjikan maka diperlukan kesungguh-sungguhan, persiapan dan latihan terlebih dahulu di bulan Sya’ban. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam banyak melakukan ibadah puasa di bulan Sya’ban sebagai persiapan untuk memasuki Ramadhan.

Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, beliau  berkata,
لَمْ يكن النبي – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ مِنْ شَهْرٍ أكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berpuasa dalam suatu bulan lebih banyak daripada bulan Sya’ban. Dahulu beliau berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (Muttafaq ‘alaihi)
Tanpa persiapan yang matang sebelumnya, seseorang bisa jadi akan melewatkan bulan Ramadhan sebagaimana bulan-bulan lainnya, tidak diampuni dosanya wal ‘iyadzu billah. [2]


Sunnah-sunnah di Bulan Sya’ban

Ada beberapa sunnah di bulan Sya’ban yang hendaknya diperhatikan:

1. Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha yang telah berlalu, beliau berkata,
لَمْ يكن النبي – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ مِنْ شَهْرٍ أكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berpuasa dalam suatu bulan lebih banyak daripada bulan Sya’ban. Dahulu beliau berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (Muttafaq ‘alaihi)
Maksud ucapan beliau radhiyallahu ‘anha “… berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya” adalah beliau berpuasa pada mayoritas hari di bulan Sya’ban, bukan pada keseluruhan harinya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah pernah berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. [3]

Oleh karena itu sudah sepantasnya bagi seorang muslim untuk memperbanyak puasa di bulan Sya’ban ini lebih banyak daripada puasa-puasa di bulan lainnya. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dari puasa Sya’ban ini adalah agar seseorang menjadikannya dengan bulan Ramadhan seperti shalat rawatib dan shalat wajib (maksudnya agar dia menjadikan puasa di bulan Sya’ban ini sebagai ibadah tambahan sebelum dia masuk ke dalam puasa Ramadhan – pen.) [4]


2. Menghitung Hari Bulan Sya’ban

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأفْطِرُوا لِرُؤيَتِهِ، فَإنْ غَبِيَ عَلَيْكُمْ ، فَأكمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
“Berpuasalah kalian ketika melihat hilal dan berbukalah ketika melihatnya. Apabila hilal tersebut tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tigapuluh hari.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Sudah sepantasnya kaum muslimin menghitung bulan Sya’ban sebagai persiapan sebelum memasuki Ramadhan. Karena satu bulan itu terkadang dua puluh sembilan hari dan terkadang tigapuluh hari, maka puasa itu dimulai ketika melihat hilal bulan Ramadhan. Jika terhalang awan hendaknya menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Karena Allah menciptakan langit-langit dan bumi serta menjadikan tempat-tempat tertentu agar manusia mengetahui jumlah tahun dan hisab. Satu bulan tidak akan lebih dari tiga puluh hari. [5]


3. Tidak Mendahului Ramadhan dengan Puasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُم رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ ، إِلاَّ أنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَومَهُ ، فَليَصُمْ ذَلِكَ اليَوْمَ
“Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului Ramadhan dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali seorang yang telah rutin berpuasa maka hendaknya dia tetap berpuasa pada hari tersebut.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang untuk mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali apa yang sudah menjadi rutinitas seseorang. Misalnya seseorang yang sudah terbiasa berpuasa di hari Senin, ketika puasanya bertabrakan dengan satu atau dua hari sebelum Ramadhan maka tidak mengapa baginya untuk berpuasa. [6]


4. Tidak Berpuasa pada Hari yang Diragukan
Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ صَامَ اليَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ ، فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم -
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka sesungguhnya dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (yaitu Rasulullah –pen) shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan At Tirmidzi mengatakan, “Hadits hasan shahih.” Dishahihkan oleh Al Albani di Shahih Abi Dawud no. 2022)

Yaumus syak (hari yang diragukan) adalah hari ketigapuluh dari bulan Sya’ban apabila hilal tertutup mendung atau karena langit berawan pada malam sebelumnya. Para ulama berbeda pendapat tentang larangan ini apakah sifatnya pengharaman atau makruh. Dan yang kuat dari pendapat para ulama adalah pengharamannya. [7]


Faidah:
Di dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا بَقِيَ نِصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ تَصُوْمُوْا
“Ketika masih tersisa separuh dari bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. At Tirmidzi, beliau berkata “Hasan shahih.”)

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan [8],
“Meski At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan shahih, akan tetapi hadits ini adalah hadits yang lemah. Al Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini syadz[9]. Hadits ini menyelisihi riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di mana Nabi bersabda,
“Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului Ramadhan dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya.”

Dipahami dari sini bahwa boleh berpuasa pada tiga hari sebelum Ramadhan, atau empat hari, atau bahkan sepuluh hari sebelumnya.
Kalau  pun haditsnya shahih, maka larangan di sini bukanlah bersifat pengharaman, hanya saja dimakruhkan sebagaimana pendapat sebagian ulama. Kecuali apabila dia sudah memiliki rutinitas puasa, maka hendaknya dia tetap pada rutinitasnya tersebut meski di paruh kedua bulan Sya’ban.

Dengan demikian, puasa pada kondisi ini terbagi menjadi tiga:
1. Setelah pertengahan Sya’ban sampai tanggal dua puluh delapan, maka ini hukumnya makruh kecuali bagi yang sudah punya rutinitas puasa. Akan tetapi pendapat ini dibangun atas anggapan bahwa hadits larangan puasa tersebut shahih. Al Imam Ahmad tidaklah menshahihkan hadits ini, maka dengan demikian tidaklah dimakruhkan sama sekali.

2. Satu atau dua hari sebelum Ramadhan, maka ini hukumnya haram kecuali bagi yang sudah punya rutinitas berpuasa sebelumnya.

3. Pada yaumus syak, hari yang diragukan. Maka ini haram secara mutlak. Tidak boleh berpuasa pada hari syak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarangnya.



Bid’ah-bid’ah pada Bulan Sya’ban

Bid’ah secara bahasa artinya perkara yang baru dibuat. Adapun secara syar’i, bid’ah artinya jalan atau metodologi baru dalam yang agama yang menyerupai syariat yang dimaksudkan dengannya untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah ta’ala. [10]

Bid’ah hukumnya haram. Allah ta’ala berfirman,
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Asy Syura: 21)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أمرُنا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang beramal dengan sebuah amalan yang bukan dari ajaran kami maka amalan itu akan tertolak.” (Muttafaqun ‘alaih dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Beliau juga bersabda,
وَشّرُّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلًّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النَّارِ
“Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang baru (dalam agama). Semua perkara yang baru dalam agama adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah kesesatan, dan semua kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i, Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa’ No. 608)

Sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَ إِنْ رَآهاَ النَّاسُ حَسَنَةً
“Setiap bid’ah adalah sesat, meskipun oleh manusia hal itu dianggap sebuah kebaikan.”


Dan di antara bid’ah yang tersebar di kalangan manusia pada bulan Sya’ban adalah:
malam tersebut, akan tetapi hadits-hadits tersebut adalah hadits yang lemah sehingga tidak dapat dijadikan landasan. Adapun hadits-hadits yang berkenaan dengan keutamaan shalat pada hari itu adalah hadits yang palsu.

Dalam hal ini, banyak di antara para ulama yang menyebutkan tentang lemahnya hadits-hadits yang berkenaan dengan pengkhususan puasa dan keutamaan shalat pada hari Nisfu Sya’ban.
Al Hafizh Ibnu Rajab dalam kitab beliau Lathaiful Ma’arif mengatakan bahwa perayaan malam Nisfu Sya’ban adalah bid’ah dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya lemah. Hadits-hadits lemah bisa diamalkan dalam ibadah jika asalnya didukung oleh hadits-hadits shahih, sedangkan upacara perayaan malam Nisfu Sya’ban tidak ada dasar hadits yang shahih sehingga tidak bisa didukung dengan dalil hadits- hadits dhaif.”[11]


2. Nyekar/Ziarah Qubur

Ziarah qubur pada asalnya adalah perkara yang disyariatkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنِّي نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا, فَإِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً, وَلاَ تَقُوْلُوا مَا يُسْخِطُ الرَّبُّ
“Sesungguhnya dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur. Maka sekarang ziarahilah kuburan, karena dalam ziarah kubur ada pelajaran. Namun jangan kalian mengeluarkan ucapan yang membuat Rabb kalian murka.” (HR. Ahmad dan yang selainnya dari Ali radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 886)

Beliau juga bersabda,
فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ, فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
“Ziarahilah kuburan karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Al Imam Ash Shan’ani mengatakan,
“Hadits-hadits ini menunjukkan disyariatkannya ziarah kubur, menerangkan hikmahnya, dan dilakukannya dalam rangka mengambil pelajaran. Maka bila dalam ziarah kubur tidak tercapai hal ini berarti ziarah itu bukanlah ziarah yang diinginkan secara syar’i.” [12]

Akan tetapi, mengkhususkan ziarah kubur pada bulan Sya’ban, atau menjelang Ramadhan adalah perkara yang tidak pernah dituntunkan di dalam syariat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan,
“Bahkan di sebagian kuburan, orang-orang berkumpul di sekitarnya pada hari tertentu dalam setahun, mereka melakukan perjalanan jauh ke kuburan tersebut baik pada bulan Muharram, Rajab, Sya’ban, Dzulhijjah atau di bulan selainnya. Sebagian mereka berkumpul pada hari ‘Asyura  (10 Muharram), sebagiannya lagi pada hari Arafah, yang lainnya pada hari Nisfu Sya’ban dan sebagian lagi di waktu yang berbeda. Mereka mengkhususkan hari tertentu dalam setahun untuk mengunjungi kuburan tersebut.” [13]

Perkara ini dilarang karena tidak ada tuntunannya di dalam agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أمرُنا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang beramal dengan sebuah amalan yang bukan dari ajaran kami maka amalan itu akan tertolak.” (Muttafaqun ‘alaih dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Selain itu beliau juga melarang untuk melakukan safar untuk berziarah kecuali ke tiga masjid. Dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ تَشُدُّوا الرِّحاَلَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَساَجِدَ. مَسْجِدِي هَذاَ وَالْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَالْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى
“Janganlah kalian bepergian (mengadakan safar dengan tujuan ibadah) kecuali kepada tiga masjid: Masjidku ini, Masjid Al Haram, dan Masjid Al Aqsha.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Pelarangan ini semakin keras apabila ziarah tersebut diiringi dengan tawasul atau berdoa meminta kepada kuburan yang diziarahi. Allah berfirman,
وَأَنَّ الْمَساَجِدَ ِللهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدا
“Dan bahwa masjid-masjid itu milik Allah maka janganlah kalian berdoa kepada seorangpun bersama Allah.” (Al Jin: 18)
Apabila seseorang berdoa kepada selain Allah, maka sesungguhnya dia telah terjatuh ke dalam perbuatan syirik yang tidak diampuni oleh Allah subhanahu wata’ala. Allah berfirman,
إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ ماَ دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشآءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An Nisa: 48)


3. Shalat Alfiyah

Di dalam kitab beliau Al Bida’ Al Hauliyyah, ketika menyebutkan tentang bid’ahnya shalat Alfiyah di Bulan Sya’ban, Asy Syaikh Abdullah At Tuwaijiri mengatakan,
“Shalat bid’ah ini dinamakan Shalat Alfiyah karena di dalamnya dibacakan surat Al Ikhlash sebanyak seribu kali. Jumlah raka’atnya seratus, dan pada setiap rakaat dibacakan surat Al Ikhlas sepuluh kali.
Tata cara shalat ini dan pahala amalannya telah diriwayatkan dari banyak jalan sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnul jauzi dalam kitab beliau Al Maudhu’at (kumpulan hadits-hadits palsu). Beliau berkata,
“Kami tidaklah ragu lagi kalau hadits ini benar-benar palsu. Kebanyakan perawi hadits ini dalam tiga jalannya adalah para majahil (tidak diketahui ketsiqahan/kebenaran riwayatnya), dan di dalam terdapat rawi yang sangat lemah, sehingga haditsnya tidaklah teranggap sama sekali.” [14]


4. Padusan

Padusan adalah acara mandi bersama yang dilakukan pada akhir bulan Sya’ban, menjelang masuknya bulan Ramadhan. Biasanya orang-orang berkumpul di sungai, danau, air terjun atau kolam, lalu mandi bersama dengan keyakinan perkara tersebut akan membersihkan dosa-dosa mereka sebelum mereka masuk ke dalam bulan Ramadhan.
Di sebagian tempat, acara mandi-mandi ini dilakukan dengan mengguyurkan air dari dalam bejana yang telah dicampur dengan berbagai kembang dan jeruk limau.

Acara seperti ini memiliki kemungkaran dari berbagai sisi:

a.      Merupakan bid’ah yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pernah pula dikerjakan oleh generasi awal Islam, dan telah berlalu penjelasan tentang keharamannya.

b.      Di dalamnya terdapat keyakinan yang rusak bahwa dengan acara mandi-mandi tersebut akan membersihkan dosa-dosa. Ini adalah keyakinan yang keliru karena sesungguhnya dosa-dosa tidaklah akan terhapus dengan acara mandi seperti itu. Dosa-dosa akan terhapus dengan taubat, meminta ampunan dari Allah serta memperbanyak amalan shalih.

Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ
“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kalian akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (At Tahrim: 8)
وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ
“Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan mengerjakan amal shalih niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.” (At Taghabun: 9)

c.       Di dalam acara semacam ini juga terjadi ikhtilath, campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dengan tujuan yang jelek, maka ini tidak diragukan lagi keharamannya. [15]


5. Sedekah Ruwah
Di beberapa tempat di Indonesia , sering diadakan sedekah ruwah. Sedekah ruwah adalah acara kenduri (makan-makan) yang tujuannya adalah mengumpulkan orang banyak untuk kemudian membacakan tahlil dan surat Yasin untuk kemudian dihadiahkan kepada arwah orang tua dan karib kerabat yang telah meninggal dunia.  Acara ini juga termasuk bid’ah yang tidak pernah dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kemungkaran di dalam acara ini juga bertambah apabila diiringi dengan kurafat, keyakinan yang batil bahwa arwah orang yang telah meninggal ikut hadir untuk mengunjungi saudara-saudaranya yang masih hidup. Wallahul musta’an.


Peringatan:
Selain perkara yang disebutkan di atas, masih ada tradisi yang sebaiknya juga ditinggalkan. Tradisi tersebut adalah bermaaf-maafan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Kalau memang seseorang punya kesalahan terhadap orang tua, karib kerabat, atau teman-temannya maka hendaknya dia segera meminta maaf, tidak perlu mengkhususkan sebelum masuk bulan puasa karena yang demikian menyelisihi sunnah.[16]

Untuk mendukung kegiatan saling memaafkan sebelum Ramadhan ini, sebagian orang membawakan hadits yang bunyinya,
“Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut: Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada); Tidak berma’afan terlebih dahulu antara suami istri; Tidak berma’afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya. Dan barang siapa yang menyambut bulan Ramadhan dengan suka cita , maka diharamkan kulitnya tersentuh api neraka.”

Hadits ini wallahu a’lam datangnya darimana, siapa sahabat perawinya, diriwayatkan di kitab apa, bagaimana keadaan sanadnya.
Apabila hadits ini adalah buatan orang, kemudian disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ditakutkan dia akan terjatuh ke dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang dengan sengaja berdusta atas kami, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya dari api neraka.” (Muttafaqun ‘alaih dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Adapun hadits yang mirip dengan hadits tersebut, lafazhnya adalah sebagai berikut,
أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَقَى الْمِنْبَر فَقَال: “آمين، آمين، آمين” قِيْلَ لَهُ : يَا رَسَوْلَ اللهِ! مَا كُنْتَ تَصْنَعْ هَذَا؟ فَقَالَ: ” قَالَ لِيْ جِبْرِيْلُ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَدْرَكَ أَبَوْيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا لَمْ يُدْخِلْهُ الْجَنَّةَ. قُلْتُ: آمين. ثم قال: رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ لَمْ يَغْفِرْ لَهُ. فقُلْتُ : آمين. ثُمَّ قَالَ : رَغِمَ أَنْفُ امرئ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ، فقُلْتُ: آمين “.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke atas mimbar kemudian berkata, “Amin, amin, amin”.
Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kenapa engkau mengatakan perkara tersebut?”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jibril berkata kepadaku, ‘Celaka seorang hamba yang mendapatkan kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup akan tetapi tidak memasukkan dia ke surga dan katakanlah amin!’ Maka kukatakan, ‘Amin.’”
Kemudian Jibril berkata lagi, ‘Celaka seorang hamba yang masuk bulan Ramadhan tetapi keluar dari bulan Ramadhan tidak diampuni dosanya oleh Allah dan katakanlah amin!’ Maka aku katakan, ‘Amin’.
Kemudian Jibril berkata,
‘Wahai Muhammad, celaka seseorang yang jika disebut namamu namun dia tidak bershalawat kepadamu dan katakanlah amin!’  Maka kukatakan, ‘Amin.’” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Asy Syaikh Al Albani mengatakan bahwa haditsnya hasan shahih).


Penutup
Demikianlah sedikit pembahasan yang berkaitan dengan bulan Sya’ban. Semoga Allah jadikan sebagai amalan shalih bagi penulis dan bisa memberikan manfaat bagi kaum muslimin.  Wallahu ta’ala a’lam, semoga shalawat dan salam tercurah pada junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
(Ditulis pada hari Rabu tanggal 23 Rajab 1433 H – bertepatan dengan 13 Juni 2012 di Darul hadits Syihir, Hadramaut. Semoga Allah senantiasa menjaga dan mengokohkannya)
Catatan kaki:
[1] Sya’ban Fadhail wa Ahkam, Abu Nafi’ Salim Al Kilali, hal. 1
[2] Faidah dari Muhadharah bertema Hal Al Muslim fi Sya’ban (Rajab 1432 H), Abu Hasyim Asy Syihri
[3] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani (4/214)
[4] Syarh Riyadhis Shalihin, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin (3/408)
[5] Shifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Asy Syaikh Salim Al Hilali dan Asy Syaikh Ali Hasan Al Halabi, hal. 27
[6] Syarh Riyadhis Shalihin, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin (3/393)
[7] Idem (3/394).
[8] Idem (3/394-395).
[9] Hadits syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah, akan tetapi menyelisihi rawi lain yang lebih tsiqah atau menyelisihi sekelompok rawi yang lebih banyak jumlahnya.
[10] Al I’tisham, Al Imam Asy Syatibi (1/26)
[11] At Tahdzir minal Bida’, Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz hal. 20
[12] Subulus Salam, Al Imam Ash Shan’ani (2/114).
[13] Iqtidha’ Sirathil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal. 257.
[14] Al Bida’ Al Hauliyyah, Asy Syaikh Abdullah At Tuwaijiri, hal 291.
[15] At Tahdzir minal Ikhtilath, Syaikhuna Abdullah bin Al Mar’ie bin Buraik, hal 3.
[16] Demikian penjelasan dari guru kami Asy Syaikh Abdullah bin Umar Al Mar’ie ketika ditanya hukum bermaaf-maafan sebelum masuk Ramadhan. Beliau menjawab, “Apabila seseorang memang memiliki kesalahan maka hendaknya dia segera meminta maaf. Namun mengkhususkannya pada waktu sebelum masuk Ramadhan maka ini khilafus sunnah, menyelisihi sunnah.” Wallahu ‘alam

http://www.darussalaf.or.id/aqidah/bulan-syaban-antara-sunnah-dan-bidah/

Kamis, 10 Januari 2013

Sang Peminang Tak Kunjung Jua Menikahi, Bolehkah Sang Gadis Menikah dengan Pria Lain?





Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:
Sebuah keluarga dari seorang wanita berjanji menikahkan (wanita tersebut) dengan seorang pria sementara pria tersebut sedang melakukan perjalanan jauh (merantau). Kemudian mereka menikahkan wanita tersebut dengan pria lain.

Jawaban:

Mengenai seorang pria yang telah meminang anak perempuan pamannya dari jalur bapak, lalu pria itu merantau dan setelah waktu yang panjang saudara-saudara perempuan itu sepakat untuk menikahkan saudari mereka dengan pria lain. Apabila kondisinya sebagaimana yang anda sebutkan, maka yang semestinya mereka lakukan adalah mereka tidak menikahkan saudara perempuan tersebut dengan pria lain sampai mereka bisa menjelaskan keadaan yang sebenarnya kepada pria tersebut. Apakah ia mau pulang dari perjalanannya itu dan melakukan pernikahan, ataukah ia tetap menundanya hingga mereka pun punya alasan (untuk menikahkan saudari mereka dengan pria lain-pent).

Akan tetapi selama pria tersebut belum melakukan akad nikah dengan sang wanita dan hanya baru berupa pinangan saja dan janji menikah sepulang dari perjalanan jauhnya, maka ketika telah lama waktu berlalu atas mereka sementara pria tersebut masih berada dalam perjalanan jauhnya, kemudian mereka menikahkan saudari mereka dengan pria lain dengan ridhanya (ridha wanita tersebut), maka nikahnya adalah sah dan tidak ada kewajiban atas mereka kecuali mereka mengembalikan bakal mahar pria itu bila telah dibayarkan.

(Fatawa wa Rasail Asy Syaikh Muhammad ibni Ibrahim, jilid 10 hal. 57-58)

Sumber: Fatawa Al Jami’ah Lil Mar’ah Al Muslimah Bab Nikah Wa Thalaq, judul Indonesia: Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami-Istri dan Perceraian. Penerbit: Qaulan Karima, Purwokerto, hal. 12-13.

Hukum Seorang Wanita Menambahkan Nama Suaminya di Belakang Namanya






Setelah menikah, terkadang seorang wanita mengganti nama belakangnya atau nama keluarganya dengan nama suaminya. Hal ini juga banyak dilakukan di negara-negara barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain. Lalu bagaimanakah pendapat para ulama tentang masalah ini?



1. Fatwa Lajnah Da’imah:

Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’ juz 20 halaman 379.

Pertanyaan :
Telah umum di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqobnya. Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, apakah boleh baginya menuliskan namanya : Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya barat yang harus dijauhi dan berhati-hati dengannya?

Jawab :

Tidak boleh seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (QS al-Ahzab: 5)

Sungguh telah datang ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Maka dari itu tidak boleh seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya sebagaimana adat yang berlaku pada kaum kuffar dan yang menyerupai mereka dari kaum muslimin.

ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ

al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil : Abdul Aziz Alu Syaikh
Anggota : Abdulloh bin ghudayyan, Sholih al-Fauzan, Bakr Abu Zaid


2. Fatwa Syaikh Sholih al-Fauzan hafidzohulloh

Pertanyaan :
Apakah boleh seorang wanita setelah menikah melepaskan nama keluarganya dan mengambil nama suaminya sebagaimana orang barat?

Jawab :

Hal itu tidak diperbolehkan, bernasab kepada selain ayahnya tidak boleh, haram dalam Islam. Haram dalam Islam seorang muslim bernasab kepada selain ayahnya baik laki-laki atau wanita. Dan baginya ancaman yang keras dan laknat bagi yang melakukannya yaitu yang bernasab kepada selain ayahnya hal itu tidak boleh selamanya.

(Dari kaset Syarh Mandhumatul Adab Syaikh al-Fauzan Hafidhohulloh)


3. Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh

Pertanyaan :
Apakah wajib secara syar’i bagi seorang wanita menyertakan nama suaminya atau sebisa mungkin tetap menggunakan nama aslinya?

Jawab :

ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏِّ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺃﺭﺳﻠﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﺔ ﻟﻠﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺇﺧﻮﺍﻧﻪ ﺇﻟﻰ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ، ﺃﻣَّﺎ ﺑﻌﺪ

Tidak boleh dari segi nasab seseorang bernasab kepada selain nasabnya yang asli atau mengaku keturunan dari yang bukan ayahnya sendiri. Sungguh Islam telah mengharamkan seorang ayah mengingkari nasab anaknya tanpa sebab yang benar secara ijma’. Alloh berfirman :

ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻵﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨﺪَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﺈِﻥ ﻟَّﻢْ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﺍ ﺁﺑَﺎﺀَﻫُﻢْ ﻓَﺈِﺧْﻮَﺍﻧُﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﻣَﻮَﺍﻟِﻴﻜُﻢْ ﻭَﻟَﻴْﺲَ
ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺟُﻨَﺎﺡٌ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺃَﺧْﻄَﺄْﺗُﻢ ﺑِﻪِ ﻭَﻟَﻜِﻦ ﻣَّﺎ ﺗَﻌَﻤَّﺪَﺕْ ﻗُﻠُﻮﺑُﻜُﻢْ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ ﺭَّﺣِﻴﻤًﺎ

Dan sabda nabi shollallohu alaihi wa sallam :

ﻣَﻦِ ﺍﺩَّﻋَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﺃَﻭْ ﺍﻧْﺘَﻤَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﻣَﻮَﺍﻟِﻴﻪِ، ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﻟَﻌْﻨَﺔُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺍﻟﻤَﻼَﺋِﻜَﺔِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﺟْﻤَﻌِﻴﻦَ، ﻻَ ﻳَﻘْﺒَﻞُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻨْﻪُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺻَﺮْﻓًﺎ
ﻭَﻻَ ﻋَﺪْﻻً

“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Alloh tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah.”

Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu.

Dan dalam riwayat yang lain :

ﻣَﻦِ ﺍﺩَّﻋَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﻭَﻫُﻮَ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻏَﻴْﺮُ ﺃَﺑِﻴﻪِ، ﻓَﺎﻟﺠَﻨَّﺔُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺣَﺮَﺍﻡٌ

“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”

Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim dalam “al-Iman” (220), Abu Dawud dalam “al-Adab” (bab Bab Seseorang mengaku keturunan dari yang bukan bapaknya (5113) dan Ibnu Majah dalam (al-Hudud) bab : Bab orang yang mengaku keturunan dari yang bukan bapaknya atau berwali kepada selain walinya (2610) dan Ibnu Hibban (415) dan Darimi (2453) dan Ahmad (1500) dan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh dan Abu Bakroh rodhiyallohu anhuma.

Maka tidak boleh dikatakan : Fulanah bintu Fulan (suaminya, -admin) sedangkan ia bukan anaknya, tetapi boleh dikatakan : Fulanah zaujatu Fulan (Fulanah istrinya si Fulan) atau tanggungannya si Fulan atau wakilnya Fulan. Dan jika tidak disebutkan idhofah-idhofah ini -dan hal ini sudah diketahui & biasa- maka sesungguhnya apa-apa yang berlaku dalam adat, itulah yang dipertimbangkan dalam syari’at-.

ﻭﺍﻟﻌﻠﻢُ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﻭﺁﺧﺮ ﺩﻋﻮﺍﻧﺎ ﺃﻥِ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏِّ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴّﻨﺎ ﻣﺤﻤّﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺇﺧﻮﺍﻧﻪ ﺇﻟﻰ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ، ﻭﺳﻠّﻢ ﺗﺴﻠﻴﻤًﺎ

Makkah, 4 Syawwal 1427 H. Bertepatan dengan 16 Oktober 2006 M.




Lalu, Bagaimana yang disyariatkan?

Yang disunnahkan adalah menggunakan nama kunyah (baca: kun-yah), sebagaimana telah tsabit dalam banyak hadits, dan ini jelas lebih utama daripada menggunakan laqob/julukan-julukan yang berasal dari adat barat ataupun ‘ajam.

Sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh al-Albani rohimahulloh dalam Silsilah al-Ahaadits ash-Shohihah no. 132 : Rosululloh shollallohu alahi wa sallam bersabda :

ﺍﻛْﺘَﻨِﻲ ]ﺑﺎﺑﻨﻚ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ – ﻳﻌﻨﻲ : ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺰﺑﻴﺮ[ ﺃَﻧْﺖِ ﺃُﻡَّ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ

“Berkun-yahlah (dengan anakmu –yakni: Ibnu Zubair) kamu adalah Ummu Abdillah.” (Lihat ash-Shohihah no. 132)

Dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad : haddatsana Abdurrozzaq (bin Hammam, pent), haddatsana Ma’mar (bin Rosyid, pent) dari Hisyam (bin ‘Urwah, pent), dari bapaknya (Urwah bin Zubair, pent) : bahwa ‘Aisyah berkata kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam :

ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛُﻞُّ ﻧِﺴَﺎﺋِﻚَ ﻟَﻬَﺎ ﻛُﻨْﻴَﺔٌ ﻏَﻴْﺮِﻱ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻬَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓﺬﻛﺮﻩ ﺑﺪﻭﻥ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﺓ

“Wahai Rasulullah, semua istrimu selain aku memiliki kun-yah,” lalu Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam bersabda kepadanya : (lalu beliau menyebutkan hadits ini tanpa tambahan). Berkata (Urwah, pent) : Ketika itu ‘Aisyah disebut sebagai Ummu Abdillah sampai ia meninggal dan ia tidak pernah melahirkan sama sekali.

Berdasarkan hadits ini, disyariatkan berkun-yah walaupun seseorang tidak memiliki anak, ini merupakan adab Islami yang tidak ada bandingannya pada ummat lainnya sejauh yang aku ketahui.

Maka sepatutnya bagi kaum muslimin untuk berpegang teguh padanya, baik laki-laki maupun wanita, dan meninggalkan apa yang masuk sedkit demi sedikit kepada mereka dari adat-adat kaum ‘Ajam seperti al-Biik (ﺍﻟﺒﻴﻚ), al-Afnadi (ﺍﻷﻓﻨﺪﻱ), al-Basya (ﺍﻟﺒﺎﺷﺎ), dan yang semisal itu seperti al-Misyu ( ﺍﻟﻤﺴﻴﻮ), as-Sayyid ( ﺍﻟﺴﻴﺪ ), as-Sayyidah (ﺍﻟﺴﻴﺪﺓ), dan al-Anisah (ﺍﻵﻧﺴﺔ), ketika semua itu masuk ke dalam Islam. Dan para fuqoha’ al-Hanafiyyah telah menegaskan tentang dibencinya al-Afnadi ( ﺍﻷﻓﻨﺪﻱ) karena di dalamnya terdapat tazkiyah, sebagaimana dalam kitab ‘Hasyiyah Ibnu Abidin’. Dan Sayyid hanya saja dimutlaqkan atas orang yang memiliki kepemimpinan atau jabatan, dan pada masalah ini terdapat hadits
( ﻗﻮﻣﻮﺍ ﺇﻟﻰ ﺳﻴﺪﻛﻢ )
"Berdirilah kepada (tolonglah, pent) sayyid kalian”, dan telah berlalu pada nomor 66 (dalam ash-Shohihah, pent) dan tidak dimutlakkan atas semua orang karena ini juga masuk pada bentuk tazkiyah.

Faidah : Adapun hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah rodhiyallohu anha bahwa bahwa ia mengalami keguguran dari Nabi shollallohu alaihi wa sallam, lalu ia menamainya (janin yang gugur tersebut, pent) Abdulloh, dan ia berkun-yah dengannya, maka hadits tersebut bathil secara sanad dan matan. Dan keterangannya ada pada adh-Dho’ifah jilid ke-9. -Selesai perkataan syaikh al-Albani rohimahulloh -

Maroji‘:
- alifta.net – Fatwa Lajnah Da’imah
- Sahab.net – Fatwa Syaikh Sholeh Fauzan
- Ferkous.com – Fatwa Syaikh Farkus
- Tholib.wordpress.com – Perkataan Syaikh al-Albani

Sumber: http://ummushofi.wordpress.com/2010/04/28/hukum-seorang-wanita-menambahkan-nama-suaminya-di-belakang-namanya/

Al-Qur`an Dijadikan Ring Tone Bolehkah?

Hukum Al-Qur`an Dijadikan Ring Tone

Al-Ustadz Abu Muawwiyah Hammad
 
Telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, penggunaan ring tone berupa bacaan ayat-ayat Al-Qur`an atau zikir yang lainnya. Akan tetapi tahukah anda apa hukumnya?

Berikut jawaban dari Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan -hafizhahullah- tatkala beliau ditanya dengan konteks pertanyaan sebagai berikut:
Apa pendapat anda mengenai orang yang menggunakan suara azan atau bacaan Al-Qur`an Al-Karim sebagai ring tone hp sebagai ganti dari ringtone musik?




Jawab: Ini adalah perbuatan merendahkan azan, zikir dan Al-Qur`an Al-Karim. Karenanya dia tidak boleh dijadikan sebagai ring tone, dia tidak boleh dijadikan sebagai ringtone.

Ada yang mengatakan: “Ini lebih baik daripada ring tone yang berupa musik.” Baiklah, tentang ring tone musik ini, apakah kamu dipaksa untuk memakainya?!! Tinggalkanlah (ring tone yang berupa) musik.

 Pasanglah ring tone yang tidak ada musik di dalamnya dan tidak pula ada bacaan Al-Qur`an di dalamnya. Cukup sebagai pemberitahu akan adanya panggilan masuk.


[Dari kaset yang berjudul: Liqa` Al-Maftuh ma'a Asy-Syaikh Al-Allamah Saleh bin Fauzan Al-Fauzan -hafizhahullah-, pada tanggal 23-10-1426H]
Diterjemah dari: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?threadid=344588

  www.al-atsariyyah.com


Rabu, 09 Januari 2013

meminta perlindungan kepada Allah ketika melintasi kuburan, sunnah kah?

Al- Ustadz Abu Muawwiyah Hammad

Membaca Ta’awudz Ketika Melintasi Kuburan



Membaca ta’awudz atau meminta perlindungan kepada Allah ketika melintasi kuburan atau tempat-tempat yang dianggap keramat dan membahayakan, sekilas terkesan merupakan amalan yang disyariatkan bahkan mungkin ada sebagian yang menganggapnya sebagai ibadah. Karenanya ketika seorang muslim -bahkan sebagian penuntut ilmu- mendengar amalan ini maka mereka serta merta akan membenarkannya. Atau bahkan mereka sendiri mungkin mengamalkannya.

Akan tetapi tahukah anda bahwa di dalam amalan ini -yakni membaca ta’awudz ketika lewat atau berada di tempat-tempat menyeramkan- terdapat ‘sesuatu’?
Sebagai catatan pertama terhadap amalan ini kami katakan: Yang menjadi tuntunan Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika melewati kuburan atau berada di kuburan adalah mengucapkan salam, bukannya membaca ta’awudz. Di antara lafazh salam yang disyariatkan adalah:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ
“AS SALAAMU ‘ALAIKUM AHLAD DIYAARI MINAL MUKMINIIN WAL MUSLIMIIN WA INNAA INSYAA`ALLAHU BIKUM LAAHIQUUN ASALULLAHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH (Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim dan kami insya Allah akan menyulul kalian semua. Saya memohon kepada Allah bagi kami dan bagi kalian keselamatan.” (HR. Muslim no. 1620 dari Buraidah radhiallahu anhu)

Maka berta’awudz ketika melalui atau berada di kuburan adalah menyelisihi sunnah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam.



Catatan kedua: Kita tanyakan kepada orang yang berta’awudz ketika melewati kuburan atau yang semacamnya ini. Kenapa dia membaca ta’awudz?



jika dia menjawab: Saya takut kepada makhluk ghaib (dengan semua jenisnya), karena makhluk ghaib ini bisa menimpakan mudharat kepada saya.

Maka ucapan seperti ini merupakan kekeliruan yang besar dan dia telah berbuat kesyirikan dengan keyakinannya itu. Hal itu karena khauf (takut) itu adalah ibadah, sehingga khauf kepada selain Allah adalah kesyirikan. Karenanya para ulama ketika menyebutkan jenis-jenis khauf yang merupakan kesyirikan, mereka menyebutkan di antara bentuknya adalah khauf kepada orang yang telah meninggal atau kepada jin-jin. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti kawan-kawannya, karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Ali Imran: 175)

Ayat ini tegas menyebutkan bahwa yang bisa ditakut-takuti oleh setan hanyalah orang-orang yang memang pada dasarnya takut kepada setan, yang dalam ayat ini diungkapkan sebagai ‘kawan-kawannya’. Lalu Allah Ta’ala memerintahkan untuk menunggalkan rasa takut kepada-Nya dan melarang takut kepada setan-setan itu, sebagai syarat keimanan seorang hamba.

Dan jika dia menjawab: Saya yakin bahwa mudharat dan bahaya itu di tangan Allah, karenanya saya berta’awudz agar jangan sampai Allah mengizinkan mereka (penghuni kubur) menimpakan mudharat kepada saya.

Maka ucapan seperti ini hakikatnya bertentangan dengan keyakinannya.


Karena kita akan bertanya: Apakah betul orang yang telah meninggal masih bisa menimpakan mudharat kepada orang yang masih hidup?

Jika dia menjawab: Ya masih bisa. Maka ini adalah keyakinan yang batil. Orang yang telah meninggal telah berada di alam barzakh, mungkin mendapatkan nikmat dan mungkin juga mendapatkan siksa. Maka bagaimana bisa mereka menimpakan mudharat kepada orang yang masih hidup?! Maka keyakinannya yang batil ini telah mengantarkan dia kepada perbuatan kesyirikan yaitu meyakini bahwa selain Allah (makhluk ghaib) bisa menimpakan mudharat walaupun tanpa izin dari Allah. Dan walaupun dia tidak mengucapkan hal itu, akan tetapi yang menjadi patokan di sini adalah hatinya, bukan lisannya.

Yang menjadi indikasi bahwa dia takutnya kepada mayit atau jin adalah bahwa biasanya dia hanya membaca ta’awudz ketika melewati kuburan dan semacamnya sendirian, adapun ketika ramai-ramai maka dia tidak membacanya. Atau ketika dia melaluinya di malam hari dan tidak membacanya ketika melaluinya di siang hari. Semua indikasi ini menunjukkan bahwa ucapannya: “Saya yakin bahwa mudharat dan bahaya itu di tangan Allah,” adalah kedustaan yang bertentangan oleh amalan dan keyakinannya.


Catatan ketiga: Bahwasanya orang ini -karena keseringan dia membaca ta’awudz-, maka besar kemungkinan dia akan meyakini bahwa ta’awudz ini disyariatkan ketika melewati kuburan atau tempat-tempat keramat. Dan ini keyakinan lain yang salah besar. Hal itu karena ta’awudz adalah ibadah, sehingga dalam pengucapannya -termasuk dalam masalah tempat mengucapkannya- harus sesuai dengan petunjuk syariat. Karenanya kapan ta’awudz ini dibaca dan dikhususkan pada tempat tertentu tanpa dalil maka jadilah dia bid’ah dalam agama. Dan sama sekali tidak ada dalil yang mensyariatkan ta’awudz ketika melewati kuburan, bahkan sebaliknya yang ada adalah disyariatkan mengucapkan salam kepada penghuni kubur, sebagaimana yang disebutkan di atas.

Jika ada yang bertanya: Bagaimana dengan hadits Khaulah bintu Hakim radhiallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ نَزَلَ مَنْزِلًا ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ
“Barang siapa yang singgah pada suatu tempat kemudian dia membaca, “A’AUUDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAH MIN SYARRI MAA KHALAQ (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan makhluk yang Dia ciptakan),” niscaya tidak akan ada yang membahayakannya hingga di pergi dari tempat itu.” (HR. Muslim no. 4881)

Maka jawabannya: Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan doa di atas bagi siapa saja yang singgah atau tiba pada suatu tempat dalam perjalanannya, dan sama sekali Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak mengkhususkan doa itu ketika singgah atau melewati kuburan atau tempat-tempat keramat. Karenanya doa di atas tetap disyariatkan dibaca walaupun ketika seseorang itu mampir di masjid untuk shalat di tengah perjalanannya. Jadi sama sekali tidak ada sisi pendalilan bagi dia dalam hadits di atas.


Demikian yang bisa kami jelaskan, semoga kaum muslimin seluruhnya bisa mengambil manfaat darinya dan bersegera meninggalkan kebiasaan yang tidak sejalan dengan tuntunan syariat Islam, wallahul Musta’an.

 http://al-atsariyyah.com/membaca-taawudz-ketika-melintasi-kuburan.html#more-3483

Shalat 2 Rakaat, Tasyahud Akhirnya Bagaimana, Iftrasy atau Tawarruk?

Tanya:

Assalamu ‘alaikum wwb.
Ustadz ‘afwan ana mau tanya dalil yang menerangkan shlat yang dua roka’at dengan duduk iftirosy ?
A. Fakhri [mamat.rahmat57@yahoo.coom]









Jawab:





Al-Ustadz Abu Muawiyah Hammad


Waalaikumussalam warahmatullah.

Ya benar, ada beberapa riwayat yang menjelaskan bahwa pada shalat yang dua rakaat, duduk tasyahudnya adalah duduk iftirasy yaitu kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri. Di antaranya adalah hadits Abdullah bin Az-Zubair radhiallahu anhu dia berkata:

كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى
“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan.”
(HR. Ibnu Hibban: 5/370/no.1943, sebagaimana dalam Al-Ihsan)

Semakna dengannya hadits Wail bin Hujr riwayat An-Nasai no. 1158 dengan sanad yang shahih.
Hanya saja, hadits di atas tidak bisa dijadikan sebagai dalil bahwa semua shalat yang 2 rakaat, maka duduk tasyahudnya adalah iftirasy. Hal itu dikarenakan 2 alasan:

1.    Menjadikan angka yang tersebut pada hadits di atas (yaitu angka 2) untuk menunjukkan suatu hukum (mafhum al-adad) adalah metode berdalil yang lemah di kalangan ushuliyin. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath Al-Bari (3/146), “Yang benarnya, makna yang ditunjukkan oleh suatu angka/bilangan bukanlah makna yang meyakinkan, namun hanya bersifat kemungkinan.”

Maksudnya, penyebutan angka 2 di sini tidak bisa dipahami bahwa shalat yang dua rakaat harus diakhiri dengan duduk iftirasy, karena adanya kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan rakaat kedua dalam hadits tersebut adalah rakaat kedua dari shalat yang 4 rakaat.

Dan ada sebuah kaidah di kalangan ushuliyin yang berbunyi, “Jika pada makna sebuah dalil terdapat lebih dari satu kemungkinan yang saling bertentangan dan sama kuatnya, maka tidak diperbolehkan untuk berdalil dengannya.” Maka kalimat ‘dua rakaat’ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair dan Wail bin Hujr di atas mengandung dua kemungkinan yang sama kuat, yaitu: Dua rakaat pada shalat yang dua rakaat dan dua rakaat pada shalat yang empat rakaat. Karenanya tidak bisa berdalil dengannya.

2.    Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa kalimat ‘dua rakaat’ dalam hadits di atas masih bersifat mutlak atau masih bersifat mujmal. Dan ada riwayat lain yang mengikat dan merinci kalimat tersebut, bahwa yang dimaksud dengannya adalah dua rakaat pada shalat yang empat rakaat, bukan pada shalat yang dua rakaat. Di antara riwayat tersebut adalah hadits Rifa’ah bin Rafi radhiallahu anhu secara marfu’:

فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ
“Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat (rakaat kedua), maka thuma’ninahlah, dan hamparkan paha kirimu (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud.” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani. Lihat kitab: Ashlu Shifah Ash-Shalaah, Al-Albani: 3/831-832)

Dan juga hadits Abu Humaid As-Saidi radhiallahu anhu dia berkata:
فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.
”Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy). Dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk di atas tanah (duduk tawarruk).”
(HR. Al-Bukhari: 2/828)

Maka perhatikan lafazh فِي الرَّكْعَتَيْنِ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair dengan hadits Abu Humaid di atas, niscaya kita bisa mengetahui kalau yang dimaksud dengan ‘dua rakaat’ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair adalah rakaat kedua dari 4 rakaat, bukan shalat yang dua rakaat. Wallahu a’lam.

Jadi kesimpulannya, hadits Abdullah bin Az-Zubair dan Wail bin Hujr di atas tidak menunjukkan bahwa semua shalat yang dua rakaat maka duduk tasyahudnya adalah duduk iftirasy.

Sekarang masalahnya, bagaimana cara duduk pada duduk tasyahud akhir pada shalat yang 2 rakaat -seperti shalat subuh dan shalat-shalat sunnah-?


Jawab:
Lahiriah hadits Abu Humaid di atas menunjukkan bahwa semua duduk tahiyat akhir -yaitu duduk tahiyat yang setelahnya salam- adalah duduk tawarruk, baik dia shalat yang 4 rakaat, 3 rakaat, 2 rakaat, atau 1 rakaat. Hal ini juga ditunjukkan dalam riwayat-riwayat lain hadits Abu Humaid ini, di antaranya:

حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ
”Jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”, yakni beliau tawarruk. Riwayat ini disebutkan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath.


Dalam riwayat Ibnu Hibban:
الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَر
”(Raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau mengeluarkan kaki kiri (di bawah kaki kanan) dan duduk dengan tawarruk (panggul) di atas sisi kirinya.”


Dalam riwayat Ibnu Al-Jarud no. 192:
حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَر
“Sehingga pada duduk yang padanya terdapat salam, maka beliau mengeluarkan kaki kirinya dan duduk dengan tawarruk (panggul) di atas sisi kirinya.”

Dan dalam riwayat At-Tirmidzi no. 304 dan Ahmad: 5/424:
حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ
“Sehingga pada raka’at yang shalat berakhir padanya.”

Maka semua lafazh ini tegas menunjukkan bahwa cara duduk pada duduk tasyahud yang setelahnya salam atau tasyahud akhir adalah tawarruk, baik dia 1 rakaat, 2 rakaat, 3 rakaat, maupun 4 rakaat.

Inilah pendapat yang kami pilih dan inilah pendapat yang paling tepat insya Allah. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i beserta semua murid-murid beliau, dan ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm rahimahullah.

http://al-atsariyyah.com

Hukum Konsumsi Buah Pala


Oleh: Ustadz Dzulqornain Hafizhahullaah

Tanya :
1. Pertanyaan tentang hukum memakan buah Pala, apakah benar hukumnya haram? Buahnya atau bijinya yang Haram?

Jawab :
Buah pala (Jauzah Ath-Thayyib) memang telah difatwakan oleh sejumlah ulama akan keharamannya karena memabukkan atau bisa munutupi akal. Hal tersebut telah dinukil dari Ibnul Daqiqil Ied, Ibnu Taimiyah dan selainnya. Ibnu Hajr Al-Haitamy menyebutkan bahwa ulama empat madzhab, Malikiyah, Hanbaliyah, Syafi’iyah dan Hanafiyah mengharamkannya. Ucapan Ibnu Hajar Al-Haitamy telah dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh dalam suatu pembahasan beliau dalam Fatawa beliau 12/102. Kemudian fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim dinukil dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (Syaikh Ibnu Baz, Abduzzaq Afifi, Ibnu Ghadayyan dan Ibnu Qa’ûd). Sepanjang telah dipastikan ada suatu pemabukan dan penutupan terhadap akal pada buah pala tersebut, tentunya tidak boleh untuk dikomsumsi berdasarkan,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma]
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah, dan selainnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma]

hal inipun pernah ditanyakan kepada ustadz Asykary Hafizhahullaah. Beliau mengatakan sebaiknya dihindari karena sudah banyak ulama yang berfatwa ttng haramnya mengkonsumsi buah pala. Wallaahu a’lam