Senin, 12 Januari 2009

Makna Terorisme Menurut Islam

Asy Syaikh Sholih bin Ghonim As-Sadlan
Dalam wawancara Harian “Asy-Syarq Al-Ausath” dengan Syeikh Sholih bin Ghonim As-Sadlan mengenai masalah irhab (terorisme), beliau berkata: “Bila kita hendak berbicara tentang irhab, sudah selayaknya untuk meletakkan gambaran tentang makna irhab. Apakah irhab itu secara bahasa ?, dan apa yang dimaksud dengannya secara istilah?

Al-Irhab secara bahasa adalah melakukan sesuatu yang menyebabkan kepanikan, ketakutan, membuat gelisah orang-orang yang aman, menyebabkan kegoncangan dalam kehidupan dan pekerjaan mereka dan menghentikan aktivitas mereka serta menimbulkan gangguan dalam keamanan, kehidupan dan interaksi.

Adapun maknanya dalam syari’at adalah segala sesuatu yang menyebabkan goncangan keamanan, pertumpahan darah, kerusakan harta atau pelampauan batas dengan berbagai bentuknya. Semua ini dinamakan irhab.

(Allah) Ta’ala berfirman :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian meng-irhab (teror) musuh Allah dan musuh kalian”. (QS. Al-Anfal : 60).

Yakni hal itu menyebabkan ketakutan pada mereka dan pengurungan keinginan mereka (yang tidak baik) terhadap kaum muslimin dan hal lainnya. Inilah maknanya secara istilah.

Berangkat dari keterangan di atas tampak bagi kita bahwa Al-Irhab kadang boleh dan kadang haram.

Al-Irhab beraneka ragam hukumnya tergantung dari maksudnya. Keberadaan kita mempersiapkan diri, menambah kekuatan, latihan senjata (militer), membuat senjata dan menyiapkan kekuatan yang membuat irhab terhadap musuh sehingga tidak lancang terhadap kita, agama, aqidah dan individu-individu umat. Ini adalah perkara yang dituntut (diinginkan) keberadaannya pada kaum muslimin. Maka tidak pantas bagi kaum muslimin untuk dilalaikan oleh Al-Lahwu (perkara tidak bermanfaat), perhiasan dan gemerlap kehidupan sehingga lengah dari maksud dan sasaran musuh-musuh mereka. Bahkan wajib bagi mereka untuk memiliki kekuatan sebagaimana firman Allah :

تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ

“Kamu meng-irhab (teror) musuh Allah dan musuh kalian”. (QS. Al-Anfal : 60).

Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ

“Saya ditolong dengan Ar-Ru’bi (timbulnya rasa takut/gentar pada musuh) selama perjalanan satu bulan”. (HSR. Bukhary-Muslim dari shahabat Jabir bin ‘Abdillah).

(Maksudnya adalah bahwa yang termasuk salah satu ciri khas Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya adalah ditimbulkannya rasa takut/gentar pada musuh-musuhnya ketika pasukan kaum muslimin masih berada dalam jarak perjalanan satu bulan dari mereka-ed.).

Inilah Al-Irhab yang disyari’atkan.
Adapun Al-Irhab yang terlarang adalah apa yang dikerjakan oleh pelaku (irhab) ini dengan cara mendatangi orang-orang yang dalam keadaan aman, tentram dan lapang yang tidak mempunyai urusan dengan masalah kekuatan, peperangan dan kezholiman, lalu disergap secara tiba-tiba dengan pembunuhan, perusakan harta benda, menimbulkan berbagai macam ketakutan atau selain itu, terhadap orang kafir atau terhadap kaum muslimin. Diperkecualikan darinya apa yang terjadi antara negara muslim dan negara harby. Kalau negara (muslim) memerangi negara kafir dan tidak ada antara keduanya mu’ahad atau hilif (perjanjian) dan antara keduanya ada peperangan dan saling menyerang secara tiba-tiba, maka dalam keadaan ini (boleh) bagi kaum muslimin untuk melakukan apa yang dengannya bisa mengalahkan musuh mereka, dan menahan musuh dan kezholimannya, mengembalikan harta benda mereka, menjaga bumi dan kehormatan mereka dan selainnya. Semua ini dianggap perkara yang boleh. Adapun apa yang berkaitan dengan irhab terhadap orang-orang yang aman dan lengah dari laki-laki dan perempuan kaum muslimin, orang-orang kafir dan selain mereka, maka mereka itu tidak boleh diserang secara tiba-tiba khususnya kalau antara kaum muslimin dan bangsa-bangsa (kafir-pen.) ini ada mu’ahad, hilif dan selain itu”.
Alih Bahasa: Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Sumber : http://www.ahlussunnah-jakarta.com