Baity Jannati

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33).

Hijab

“Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53).

Al-Mar'ah Ash-Shalihah

“Dunia hanyalah untaian perhiasan.Sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang shalihah”(HR Bukhari-Muslim).

Berlemah Lembut Terhadap Istri

“Dan bergaullah kalian dengan mereka (para istri) secara patut. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan pada dirinya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa: 19).

Kewajiban Istri

Rasulullah bersabda“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417).”.

Minggu, 15 Desember 2013

Nantikan Dauroh Imam Syafi'i ke 2 , segera....!!!

Selasa, 19 November 2013

Allah telah menciptakan penduduk untuk surga dan Neraka, Haruskah Kita Pasrah?!

Di tulis Oleh Al Ustadz Kharisman

Allah Telah Ciptakan Penduduk untuk Surga dan Neraka
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ أَهْلًا خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ فِي أَصْلَابِ آبَائِهِمْ وَخَلَقَ لِلنَّارِ أَهْلًا خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ فِي أَصْلَابِ آبَائِهِمْ
Sesungguhnya Allah telah menciptakan penduduk untuk surga yang Dia ciptakan pada saat mereka masih di sulbi ayah-ayah mereka. Dan Allah menciptakan penduduk untuk neraka yang Allah ciptakan saat mereka masih di sulbi ayah-ayah mereka (H.R Muslim no 4805).


 Al-Muzani rahimahullah menyatakan:
Kemudian Dia menciptakan penghuni surga dari keturunan Adam. Orang-orang tersebut adalah para pelaku amalan-amalan mereka sesuai kehendakNya. Mereka melaksanakan sesuai dengan kekuasan dan kehendakNya. Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam. Allah  ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk. Mereka mengamalkan perbuatan-perbuatan penduduk nereka sesuai dengan takdir yang mendahului perbuatan tersebut.
ثُمَّ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ أَهْلاً فَهُمْ بِأَعْمَالِهَا بِمَشِيْئَتِهِ عَامِلُوْنَ وَبِقُدْرَتِهِ وَبِإِرَادَتِهِ يَنْفُذُوْنَ وَخَلَقَ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ لِلنَّارِ أَهْلاً فَخَلَقَ لَهُمْ أَعْيُنًا لاَ يُبْصِرُوْنَ بِهَا وَآذَانًا لاَ يَسْمَعُوْنَ بِهَا وَقُلُوْبًا لاَ يَفْقَهُوْنَ بِهَا فَهُمْ بِذَلِكَ عَنِ الْهُدَى مَحْجُوْبُوْنَ وَبِأَعْمَالِ أَهْلِ النَّارِ بِسَابِقِ قَدَرِهِ يَعْمَلُوْنَ


Suatu hari, selesai dari penguburan jenazah salah seorang Sahabat, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menyatakan:
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَقَدْ كُتِبَ مَقْعَدُهُ مِنَ النَّارِ وَمَقْعَدُهُ مِنَ الْجَنَّةِ
Tidaklah ada seorangpun di antara kalian kecuali telah ditulis (ditetapkan) tempat duduknya di neraka atau tempat duduknya di surga.
Seorang Sahabat yang mendengar itu kemudian bertanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نَتَّكِلُ عَلَى كِتَابِنَا وَنَدَعُ الْعَمَلَ
Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya kita pasrah bersandar pada apa yang telah tertulis pada kitab (taqdir) kita dan meninggalkan beramal (berbuat)?
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menjawab:
اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ أَمَّا مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ السَّعَادَةِ فَيُيَسَّرُ لِعَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَأَمَّا مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الشَّقَاءِ فَيُيَسَّرُ لِعَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ
Beramal-lah, karena segala sesuatu akan dimudahkan ke arah (takdir) penciptaannya. Barangsiapa yang termasuk orang yang berbahagia (penduduk surga), akan dimudahkan untuk berbuat dengan perbuatan-perbuatan penduduk surga. Sedangkan yang termasuk orang yang celaka (penduduk neraka), akan dimudahkan untuk berbuat dengan perbuatan-perbuatan penduduk neraka (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Kemudian Nabi membaca ayat:
فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى
Adapun orang yang memberi, bertaqwa, dan membenarkan al-husna (balasan kebaikan), maka Kami akan mudahkan ia menuju kemudahan (surga). Sedangkan orang yang kikir, sombong, dan mendustakan al-husna, akan Kami mudahkan pada kesulitan (neraka)(Q.S al-Lail:5-10).
Dalam sebagian riwayat, setelah mendengar sabda Nabi tersebut, Sahabat Nabi Suroqoh bin Ju’syum menyatakan:
فَلَا أَكُونُ أَبَدًا أَشَدَّ اجْتِهَادًا فِي الْعَمَلِ مِنِّي الْآنَ
Tidak pernah aku merasa lebih bersemangat untuk beramal (berbuat kebaikan) dibandingkan hari ini (sejak mendengar sabda Nabi tersebut)(H.R Ibnu Hibban)
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa Allah sudah mengetahui siapa saja yang akan masuk surga dan siapa saja yang akan masuk neraka. Ada Sahabat yang menanyakan kepada Nabi apakah tidak sebaiknya kita pasrah saja karena semuanya sudah tertulis takdirnya? Nabi menjawab: Beramal-lah, berbuatlah, karena segala sesuatu akan dimudahkan pada takdir penciptaannya. Sahabat Nabi yang mendengar sabda Nabi tersebut kemudian semakin bersemangat untuk beramal. Akidah dan pemahaman yang benar tentang takdir akan mendorong seseorang untuk giat beramal kebajikan, bukannya bermalas-malasan kemudian beralasan dengan takdir.

Ciri-ciri dan Perbuatan Penduduk Neraka

Al-Muzani menyatakan: Allah  ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah)
Pada bagian ini al-Muzani menyebutkan tentang ciri-ciri dan perbuatan penduduk neraka, yaitu penglihatan, telinga, dan hatinya tidak digunakan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah.
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آَذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai (Q.S al-A’raaf:179).
Ketika sudah merasakan adzab di neraka mereka akan menyesal dan mengakui kesalahannya:
وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ
Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan Allah itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala (Q.S al-Mulk: 10).
فَاعْتَرَفُوا بِذَنْبِهِمْ فَسُحْقًا لِأَصْحَابِ السَّعِيرِ
Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni- penghuni neraka yang menyala-nyala (Q.S al-Mulk:11).


Jumat, 15 November 2013

Uban Adalah Cahaya

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Ditulis oleh : al-Ustadz Abul-Hasan al-wonogiry hafizhahullah
Cikarang – Bekasi




Disebutkan dalam hadits Amr bin Syu’aib :
“Janganlah kalian mencabut uban ,karena itu cahaya seorang muslim ( dalam lafadz yang lain : mu’min ) tidaklah seorang muslim yang tumbuh ubannya melainkan ditulis untuknya satu kebaikan dan diangkat derajatnya ….”  
(Dishohihkan oleh Al-bany dalam Shohih Sunan Ibnu Majah)




Hikmah dalam Uban :
1. Cahaya seorang muslim .
2. Peringatan dekatnya ajal karena mayoritas tumbuh pada manula .
3. Memendekkan angan -angan .
4. Pendorong amal sholih .
5. Menambah kewibawaan .


Berkata Ibnul A’roby :
” Dilarang mencabut tanpa menyemir karena mencabut merudah ciptaan dari asalnya adapun menyemir tidak “.

tetapi dilarang menyemir uban dengan warna hitam .

Disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dari Ibnu Abbas :
“Uban yang diubun-ubun adalah kemuliaan , uban dipelipis adalah sifat waro’, uban di kumis adalah buruk uban ditengkuk adalah celaan “.

sumber: http://almuwahhidiin.com

Rabu, 13 November 2013

Berawal dari Pandangan Mata


Penulis: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran




‘Pandangan mata’ ternyata bukan perkara remeh. Darinya, bisa muncul berbagai macam bahaya atau kejelekan bagi yang dipandang. Sekilas memang tak masuk akal, namun banyak kenyataan menunjukkan sebaliknya.

Si kecil tumbuh begitu lincah dan menggemaskan. Duhai, tak ada yang pantas diucapkan selain rasa syukur kepada Rabb seluruh alam! Betapa bahagia rasanya memandang dan menikmati segala tingkah dan celotehnya.

Tak jarang komentar kekaguman berdatangan dari setiap mata yang memandang. Namun ungkapan semacam itu terkadang dianggap tabu, hingga ayah atau ibu biasanya segera menyergah, “Jangan dipuji, nanti jadi sakit lho!” atau pun dengan tanggapan-tanggapan semacam.

Terkadang pula terjadi, ayah dan ibu dibuat bingung karena buah hati mereka jatuh sakit, rewel, atau turun berat badannya tanpa sebab yang pasti. Pengobatan di dokter ahli sekalipun seakan tak membawa hasil.

Ada apa sebenarnya di balik pujian? Benarkah pujian dapat menyebabkan si buah hati jadi celaka? Ataukah ada faktor lainnya? Haruskah kita mempercayai sesuatu yang rasanya sulit dicerna oleh akal itu?

Sesungguhnya semua itu bukan semata akibat dari pujian yang terlontar, akan tetapi berawal dari pandangan. Pandangan mata seseorang dapat berpengaruh buruk pada diri orang yang dipandang, baik pandangan mata itu menatap dengan kedengkian atau pun kekaguman. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan tentang adanya pengaruh pandangan mata ini melalui lisan Rasul-Nya yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pandangan mata, atau diistilahkan dengan ‘ain, adalah pandangan seseorang terhadap sesuatu yang dianggap bagus disertai dengan kedengkian yang muncul dari tabiat yang jelek sehingga mengakibatkan bahaya bagi yang dipandang. (Fathul Bari, 10/210)





Hal ini dijelaskan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa ‘ain itu benar-benar ada dan telah jelas adanya secara syar’i maupun indrawi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan hampir-hampir orang-orang kafir itu menggelincirkanmu dengan pandangan mereka.” (Al-Qalam: 51)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan selain beliau menafsirkan ayat ini bahwa orang-orang kafir itu hendak menimpakan ‘ain kepadamu dengan pandangan mata mereka.

Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keberadaan ‘ain ini, sebagaimana disampaikan oleh putra paman beliau, ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:



“‘Ain itu benar adanya. Seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, tentu akan didahului oleh ‘ain. Apabila kalian diminta untuk mandi, maka mandilah.” (Shahih, HR. Muslim no. 2188, Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/164-165)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, hadits ini menjelaskan bahwa segala sesuatu terjadi dengan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak akan terjadi kecuali sesuai dengan apa yang telah Allah takdirkan serta didahului oleh ilmu Allah tentang kejadian tersebut. Sehingga, tidak akan terjadi bahaya ‘ain ataupun segala sesuatu yang baik maupun yang buruk kecuali dengan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dari hadits ini pula terdapat penjelasan bahwa ‘ain itu benar-benar ada dan memiliki kekuatan untuk menimbulkan bahaya. (Syarh Shahih Muslim, 14/174)

‘Ain dapat terjadi dari pandangan yang penuh kekaguman walaupun tidak disertai perasaan dengki (hasad). Demikian pula timbulnya ‘ain itu tidak selalu dari seseorang yang jahat, bahkan bisa jadi dari orang yang menyukainya atau pun orang yang shalih. (Fathul Bari, 10/215)

Bahkan di antara para shahabat yang notabene mereka itu adalah orang-orang yang paling mulia setelah para nabi pun, terjadi ‘ain ini. Kisah tentang hal ini dituturkan oleh Abu Umamah, putra Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu:

“‘Amir bin Rabi’ah pernah melewati Sahl bin Hunaif yang sedang mandi, lalu ia berkata, ‘Aku tidak pernah melihat seperti hari ini dan aku tak pernah melihat kulit seperti kulit wanita yang dipingit.’ Tidak berapa lama, Sahl terjatuh. Kemudian dia didatangkan ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang pun mengatakan kepada beliau, ‘(Wahai Rasulullah), segera selamatkan Sahl, ia telah terbaring.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Siapa yang kalian tuduh dalam hal ini?’ Mereka menjawab, ‘Amir bin Rabi’ah.’ Beliau pun berkata, ‘Atas dasar apa salah seorang di antara kalian hendak membunuh saudaranya? Apabila seseorang melihat sesuatu yang menakjubkan dari diri saudaranya, hendaknya ia mendoakan kebaikan padanya.’ Kemudian beliau meminta air dan memerintahkan ‘Amir untuk berwudhu’, maka ‘Amir pun membasuh wajahnya, kedua tangan hingga sikunya, kedua kaki hingga lututnya, serta bagian dalam sarungnya. Lalu beliau memerintahkan untuk menuangkan air itu pada Sahl.” (HR. Ibnu Majah no. 3500, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 3908/4020 dan Al-Misykah no. 4562)

Tergambar pula dengan jelas dalam kisah ini, apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seseorang yang terkena ‘ain. Demikian pula dalam perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“‘Ain itu benar adanya. Seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, tentu akan didahului oleh ‘ain. Apabila kalian diminta untuk mandi, maka mandilah.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menunjukkan, apabila seseorang diketahui menimpakan ‘ain, maka ia diminta untuk mandi, dan mandi ini merupakan cara pengobatan ‘ain yang sangat bermanfaat. Dituntunkan pula bila seseorang melihat sesuatu yang mengagumkan hendaknya segera mendoakan kebaikan padanya, karena doanya itu merupakan ruqyah (pengobatan) baginya. Beliau juga menyatakan bahwa ‘ain yang menimpa seseorang dapat mengakibatkan kematian. (Fathul Bari, 10/215)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melakukan ruqyah, yaitu pengobatan dengan Al Qur’an dan dzikir-dzikir kepada Allah, terhadap orang yang terkena ‘ain. Beliau memerintahkan hal itu pula kepada istri beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk melakukan ruqyah dari ‘ain.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5738 dan Muslim no. 2195)

Begitu pula yang beliau perintahkan ketika melihat seorang anak perempuan yang terkena ‘ain pada wajahnya. Peristiwa ini dikisahkan oleh istri beliau, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang anak perempuan di rumah Ummu Salamah yang pada wajahnya ada kehitam-hitaman. Beliau pun berkata, ‘Ruqyahlah dia, karena dia tertimpa ‘ain’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5739 dan Muslim no. 2197)

Diceritakan pula oleh Jabir bin ‘Abdullah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh agar anak-anak Ja’far bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu diruqyah:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Asma’ bintu ‘Umais, “Mengapa aku lihat anak-anak saudaraku kurus-kurus? Apakah karena kekurangan?”. Asma’ menjawab, “Bukan, akan tetapi mereka cepat terkena ‘ain.” Beliau pun berkata, “Ruqyahlah mereka!”. Asma’ berkata: Maka aku serahkan urusan ini kepada beliau, lalu beliau pun berkata, “Ruqyahlah mereka.” (Shahih, HR. Muslim no. 2198)

Bahkan Jibril ‘alaihis salam pernah meruqyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sakit dengan doa:

“Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitkanmu dan dari setiap jiwa atau pandangan yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu.” (Shahih, HR. Muslim no. 2186)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memohon perlindungan dari ‘ain, sebagaimana dikabarkan oleh shahabat yang mulia, Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berlindung dari jin dan pandangan manusia, hingga turun surat Al-Falaq dan surat An-Naas. Ketika keduanya telah turun, beliau menggunakan keduanya dan meninggalkan yang lainnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2059 dan Ibnu Majah no. 3511, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah no. 2830)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa menjaga diri dari ‘ain boleh dilakukan dan bukan berarti meniadakan tawakkal kepada Allah. Bahkan sikap demikian ini termasuk tawakkal, karena tawakkal adalah bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala disertai melakukan ‘sebab’ yang diperbolehkan atau diperintahkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memohonkan perlindungan untuk Al-Hasan dan Al-Husain dengan doa:

“Aku memohon perlindungan bagi kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan dan binatang berbisa, dan dari setiap pandangan yang jahat.”

Demikian pula yang dilakukan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam terhadap kedua putranya, Nabi Ishaq dan Nabi Isma’il ‘alaihimas salam. (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/165-166)

Betapa ayah dan ibu akan berduka bila pandangan mata itu menimpa buah hatinya. Tentu mereka akan berusaha sekuat tenaga di atas jalan Allah dan Rasul-Nya untuk menghindarkannya, jauh sebelum ‘ain itu datang menerpa. Buah hati tercinta, semogalah selamat selamanya.

Wallahu a’lamu bish shawab.

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=133

Rabu, 03 Juli 2013

HUKUM NAZHOR VIA WEBCAM

Pada dasarnya di dalam hukum syariat melihat wanita asing bagi lelaki dan sebaliknya adalah haram. Yang diwajibkan adalah menundukan pandangan dari yang haram bagi laki-laki maupun wanita. 


 
Adapun orang yang meminang, memandang gadis yang dipinangnya atau sebaliknya maka itu boleh, bahkan itu dianjurkan. Akan tetapi dengan syarat berniat untuk mengkhitbah. Hadits-hadits tentang ini banyak sekali.









Adapun dalam hadits Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkata pada seseorang yang akan menikahi wanita :
‘Apakah engkau telah melihatnya ? dia berkata : “Belum”. Beliau bersabda :’Maka pergilah, lalu lihatlah padanya. “


Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Jika salah seorang diantara kalian meminang seorang perempuan dan jika mampu melihat seorang perempuan dari apa-apa yang mendorong kamu untuk menikahinya maka kerjakan.”


Orang yang meminang boleh memandang pinangannya pada telapak tangan dan wajah saja menurut jumhur ulama. Karena wajah cukup untuk bukti kecantikannya dan dua tangan cukup untuk bukti keindahan/kehalusan kulit badannya. Adapun yang lebih jauh dari itu kalau dimungkinkan, maka hendaknya orang yang meminang mengutus ibunya atau saudara perempuannya untuk menyingkapnya, seperti bau mulutnya, bau ketiaknya dan badannya, serta keindahan rambutnya.


Dan yang lebih baik orang yang meminang melihat pada yang dipinang sebelum dia meminang, sehingga jika dia tidak suka padanya, maka dia bisa berpaling dari perempuan itu tanpa menyakitinya. Dan tidak disyaratkan adanya keridhaan atau sepengetahuan si wanita itu, bahkan si lelaki itu boleh melihat tanpa diketahui wanita pinangannya atau ketika dia lalai (diintip) dan itu lebih utama..


http://kaahil.wordpress.com

Bagaimana hukum nazhor via webcam? 089630XXXXXX

Dijawab oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Proses nazhor melalui webcam lebih baik ditinggalkan, karena khawatir disalahgunakan sehingga menimbulkan musibah. Saat Nazhor pihak wanita harus ditemani oleh walinya dan dengan izin wali.

Sumber: Majalah Asy-Syariah Vol. III/No. 90/1434 H/2013 (Sudah Benarkah Iman Anda kepada Rasul?) Hal 48

Selasa, 25 Juni 2013

Ternyata Istri Saya Sudah Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya:


س : إذا تزوج بنتا وبعد الدخول عليها لم يجدها بكرا فماذا يفعل ؟
ج : هذا له أسباب ، قد تكون البكارة ذهبت بأسباب غير الزنا ، فيجب حسن الظن إذا كان ظاهرها الخير ، وظاهرها الاستقامة ، فيجب حسن الظن في ذلك ، أو كانت قد فعلت الفاحشة ثم تابت ، وندمت وظهر منها الخير ما يضره ذلك ، وقد تكون البكارة زالت من شدة الحيض ، فإن الحيضة الشديدة تزيل البكارة ، ذكره العلماء وكانت تزول البكارة ببعض الوثبات ، إذا وثبت من مكان إلى مكان ، أو نزلت من محل مرتفع إلى محل سافل بقوة قد تزول البكارة ، فليس من لازم البكارة أن يكون زوالها بالزنا ، لا ، فإذا ادعت أنها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة ، فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة ، فإن هذا لا يضره أيضا ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت ، فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها ، أبقاها وإلا طلقها مع الستر وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشر .



Pertanyaan: Jika seseorang menikahi wanita yang ternyata setelah melewati malam pertama baru dia ketahui bahwa istrinya sudah tidak perawan lagi, apa yang harus dia lakukan?



Jawaban: 

Hilangnya keperawanan terjadi karena banyak sebab, bisa jadi keperawanannya hilang karena sebab-sebab selain zina, maka wajib berprasangka baik kepada istri jika secara zahir nampak baik (shalihah) dan istiqomah. 
Bisa jadi pula memang dahulunya dia pernah berzina namun kini telah taubat dan menyesali perbuatannya, lalu nampak kebaikannya, maka dosanya yang dahulu tidak ada pengaruhnya lagi terhadap suaminya. Bisa jadi pula keperawanan itu hilang karena beratnya haid, karena haid yang berat bisa menghilangkan keperawanan. 

Ulama juga menjelaskan bahwa keperawanan dapat hilang karena melompat, yakni jika dia pernah melompat dari suatu tempat ke tempat lainnya, atau turun dari tempat yang tinggi ke tempat yang sangat rendah dengan mengeluarkan tenaga berlebihan, hal itu bisa saja menghilangkan keperawanan.
Maka tidak harus keperawanan itu hilang dengan zina, sehingga apabila dia mengaku bahwa keperawanannya hilang dengan sebab selain zina maka tidak sepatutnya hal itu menjadi masalah atas suami. Ataupun keperawanannya hilang karena diperkosa, maka yang seperti ini pun tidak menjadi masalah bagi suami jika telah lewat (minimal) sekali haid dari kejadian tersebut.

Atau memang dahulunya dia pernah berzina, namun kini dia telah taubat dan menyesal, sedangkan perbuatannya dahulu karena dia masih bodoh dan tidak tahu, lalu setelah tahu dia bertaubat dan menyesal, maka ini juga tidak sepatutnya menjadi masalah bagi suami.

Dan tidak boleh bagi suami menyebarkan aibnya, bahkan seharusnya menutup aibnya. Kemudian jika nampak jelas kejujuran taubat dan istiqomahnya hendaklah dia tetap mempertahankannya sebagai istri. Namun jika tidak nampak perbaikan dirinya, maka hendaklah diceraikan, dengan tetap menutupi aibnya dan tidak menampakkan sesuatu yang bisa menyebabkan fitnah dan kejelekan.

[Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah (20/286)]



 http://nasihatonline.wordpress.com/2012/03/22/ternyata-istri-saya-sudah-tidak-perawan-apa-yang-harus-saya-lakukan/

Larangan Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

oleh : Al Ustadz Sofyan Chalid Ruray






Pertanyaan: Apa ada larangannya memakai cincin pada jari tengah?



jawaban: Mengenakan cincin terlarang pada jari tengah dan jari telunjuk bagi laki-laki, adapun bagi wanita dibolehkan. Al-Imam Muslim rahimahullahu ta’ala menyebutkan dalam Shahih beliau, “Bab Larangan Menggunakan Cincin pada jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk).”

Kemudian beliau menyebutkan beberapa riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, diantaranya,
قَالَ عَلِىٌّ نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا.

“Berkata Ali radhiyallahu’anhu: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarangku menggunakan cincin pada jari ini dan ini. Beliau berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memberi isyarat bahwa yang terlarang itu adalah jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk).” [HR. Muslim]



Beberapa Faidah:

1) Larangan mengenakan cincin pada jari tengah dan telunjuk hanya berlaku bagi laki-laki, adapun bagi wanita dibolehkan, telah dinukil ijma’ kebolehannya bagi wanita oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, demikian pula yang difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah

2) Laki-laki boleh mengenakan cincin perak, sedangkan emas diharamkan bagi laki-laki, baik emas murni maupun bercampur dengan bahan lain, baik cincin maupun perhiasan lainnya ataupun jam tangan yang bercampur emas, semuanya diharamkan bagi laki-laki

3) Wanita boleh mengenakan cincin emas maupun perak, bahkan sebagian ulama telah menukil ijma’ akan kebolehannya, sehingga pendapat yang melarangnya sangat lemah

4) Memakai cincin besi dan tembaga terlarang bagi laki-laki maupun wanita karena keduanya merupakan pakaian penduduk neraka, sehingga dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam

5) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengenakan cincin beliau pada jari kelingking, sebagian ulama membolehkan di jari manis

6) Boleh mengenakan cincin di tangan kanan maupun kiri, selain pada dua jari yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits di atas

7) Tukar cincin bagi pengantin tidak disyari’atkan, bahkan hal itu dapat mengandung tiga macam kemungkaran:
Pertama: Tasyabbuh kepada orang-orang kafir.
Kedua: Jika calon pengantin belum melakukan akad nikah atau bahkan masih pacaran (baca: pengantar kepada zina) maka hukumnya haram jika mereka saling bersentuhan.
Ketiga: Jika terdapat keyakinan bahwa selama cincin itu masih digunakan oleh pasangannya maka hubungan mereka akan langgeng maka hal ini termasuk syirik (menyekutukan Allah ta’ala), sebab hanya Allah ta’ala Yang Maha Mampu melanggengkan hubungan keduanya. Demikian faidah dari Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu ta’ala.



وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم



sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2013/03/04/larangan-memakai-cincin-di-jari-tengah-dan-telunjuk/