بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
oleh : Al Ustadz Sofyan Chalid Ruray
Pertanyaan: Apa ada larangannya memakai cincin pada jari tengah?
jawaban: Mengenakan cincin terlarang pada jari tengah dan jari telunjuk bagi laki-laki, adapun bagi wanita dibolehkan. Al-Imam Muslim rahimahullahu ta’ala menyebutkan dalam Shahih beliau, “Bab Larangan Menggunakan Cincin pada jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk).”
Kemudian beliau menyebutkan beberapa riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, diantaranya,
قَالَ عَلِىٌّ نَهَانِى
رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ
أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا.
“Berkata Ali radhiyallahu’anhu:
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarangku menggunakan cincin
pada jari ini dan ini. Beliau berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam memberi isyarat bahwa yang terlarang itu adalah jari tengah dan
jari setelahnya (telunjuk).” [HR. Muslim]
Beberapa Faidah:
1) Larangan mengenakan cincin pada jari
tengah dan telunjuk hanya berlaku bagi laki-laki, adapun bagi wanita
dibolehkan, telah dinukil ijma’ kebolehannya bagi wanita oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, demikian pula yang difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
2) Laki-laki boleh mengenakan cincin
perak, sedangkan emas diharamkan bagi laki-laki, baik emas murni maupun
bercampur dengan bahan lain, baik cincin maupun perhiasan lainnya
ataupun jam tangan yang bercampur emas, semuanya diharamkan bagi
laki-laki
3) Wanita boleh mengenakan cincin emas
maupun perak, bahkan sebagian ulama telah menukil ijma’ akan
kebolehannya, sehingga pendapat yang melarangnya sangat lemah
4) Memakai cincin besi dan tembaga
terlarang bagi laki-laki maupun wanita karena keduanya merupakan pakaian
penduduk neraka, sehingga dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi
wa sallam
5) Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam mengenakan cincin beliau pada jari kelingking, sebagian ulama
membolehkan di jari manis
6) Boleh mengenakan cincin di tangan
kanan maupun kiri, selain pada dua jari yang dilarang oleh Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits di atas
7) Tukar cincin bagi pengantin tidak disyari’atkan, bahkan hal itu dapat mengandung tiga macam kemungkaran:
Pertama: Tasyabbuh kepada orang-orang kafir.
Kedua: Jika calon pengantin
belum melakukan akad nikah atau bahkan masih pacaran (baca: pengantar
kepada zina) maka hukumnya haram jika mereka saling bersentuhan.
Ketiga: Jika terdapat
keyakinan bahwa selama cincin itu masih digunakan oleh pasangannya maka
hubungan mereka akan langgeng maka hal ini termasuk syirik (menyekutukan
Allah ta’ala), sebab hanya Allah ta’ala Yang Maha Mampu melanggengkan
hubungan keduanya. Demikian faidah dari Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu ta’ala.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2013/03/04/larangan-memakai-cincin-di-jari-tengah-dan-telunjuk/
0 komentar:
Posting Komentar
Ahlan wa Sahlan...jazakallah khoyran...