Pada dasarnya di dalam hukum syariat melihat wanita asing
bagi lelaki dan sebaliknya adalah haram. Yang diwajibkan adalah
menundukan pandangan dari yang haram bagi laki-laki maupun wanita.
Adapun orang yang meminang, memandang gadis yang dipinangnya
atau sebaliknya maka itu boleh, bahkan itu dianjurkan. Akan tetapi
dengan syarat berniat untuk mengkhitbah. Hadits-hadits tentang ini
banyak sekali.
Adapun dalam hadits Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu
‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkata pada
seseorang yang akan menikahi wanita :
‘Apakah engkau telah melihatnya ? dia berkata : “Belum”. Beliau bersabda :’Maka pergilah, lalu lihatlah padanya. “
‘Apakah engkau telah melihatnya ? dia berkata : “Belum”. Beliau bersabda :’Maka pergilah, lalu lihatlah padanya. “
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Jabir bin
Abdullah Radhiyallahu ‘anhu : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam
bersabda :
“Jika salah seorang diantara kalian meminang seorang perempuan dan jika mampu melihat seorang perempuan dari apa-apa yang mendorong kamu untuk menikahinya maka kerjakan.”
“Jika salah seorang diantara kalian meminang seorang perempuan dan jika mampu melihat seorang perempuan dari apa-apa yang mendorong kamu untuk menikahinya maka kerjakan.”
Orang yang meminang boleh memandang pinangannya pada telapak tangan
dan wajah saja menurut jumhur ulama. Karena wajah cukup untuk bukti
kecantikannya dan dua tangan cukup untuk bukti keindahan/kehalusan
kulit badannya. Adapun yang lebih jauh dari itu kalau dimungkinkan,
maka hendaknya orang yang meminang mengutus ibunya atau saudara
perempuannya untuk menyingkapnya, seperti bau mulutnya, bau ketiaknya
dan badannya, serta keindahan rambutnya.
Dan yang lebih baik orang yang meminang melihat pada yang dipinang
sebelum dia meminang, sehingga jika dia tidak suka padanya, maka dia
bisa berpaling dari perempuan itu tanpa menyakitinya. Dan tidak
disyaratkan adanya keridhaan atau sepengetahuan si wanita itu, bahkan
si lelaki itu boleh melihat tanpa diketahui wanita pinangannya atau
ketika dia lalai (diintip) dan itu lebih utama..
Bagaimana hukum nazhor via webcam? 089630XXXXXX
Dijawab oleh: Al-Ustadz Muhammad AfifuddinProses nazhor melalui webcam lebih baik ditinggalkan, karena khawatir disalahgunakan sehingga menimbulkan musibah. Saat Nazhor pihak wanita harus ditemani oleh walinya dan dengan izin wali.
Sumber: Majalah Asy-Syariah Vol. III/No. 90/1434 H/2013 (Sudah Benarkah Iman Anda kepada Rasul?) Hal 48
artikelnya sangat bermanfaat sekali.... izin nyimak ya... di tunggu sekali kunjungannya di blog dakwah kami di
BalasHapushttp://jagadkawula.blogspot.com/
saran dan kritik anda sangat kami tunggu-tunggu
salam ukhuwah