Rabu, 03 Juli 2013

HUKUM NAZHOR VIA WEBCAM

Pada dasarnya di dalam hukum syariat melihat wanita asing bagi lelaki dan sebaliknya adalah haram. Yang diwajibkan adalah menundukan pandangan dari yang haram bagi laki-laki maupun wanita. 


 
Adapun orang yang meminang, memandang gadis yang dipinangnya atau sebaliknya maka itu boleh, bahkan itu dianjurkan. Akan tetapi dengan syarat berniat untuk mengkhitbah. Hadits-hadits tentang ini banyak sekali.









Adapun dalam hadits Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkata pada seseorang yang akan menikahi wanita :
‘Apakah engkau telah melihatnya ? dia berkata : “Belum”. Beliau bersabda :’Maka pergilah, lalu lihatlah padanya. “


Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Jika salah seorang diantara kalian meminang seorang perempuan dan jika mampu melihat seorang perempuan dari apa-apa yang mendorong kamu untuk menikahinya maka kerjakan.”


Orang yang meminang boleh memandang pinangannya pada telapak tangan dan wajah saja menurut jumhur ulama. Karena wajah cukup untuk bukti kecantikannya dan dua tangan cukup untuk bukti keindahan/kehalusan kulit badannya. Adapun yang lebih jauh dari itu kalau dimungkinkan, maka hendaknya orang yang meminang mengutus ibunya atau saudara perempuannya untuk menyingkapnya, seperti bau mulutnya, bau ketiaknya dan badannya, serta keindahan rambutnya.


Dan yang lebih baik orang yang meminang melihat pada yang dipinang sebelum dia meminang, sehingga jika dia tidak suka padanya, maka dia bisa berpaling dari perempuan itu tanpa menyakitinya. Dan tidak disyaratkan adanya keridhaan atau sepengetahuan si wanita itu, bahkan si lelaki itu boleh melihat tanpa diketahui wanita pinangannya atau ketika dia lalai (diintip) dan itu lebih utama..


http://kaahil.wordpress.com

Bagaimana hukum nazhor via webcam? 089630XXXXXX

Dijawab oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Proses nazhor melalui webcam lebih baik ditinggalkan, karena khawatir disalahgunakan sehingga menimbulkan musibah. Saat Nazhor pihak wanita harus ditemani oleh walinya dan dengan izin wali.

Sumber: Majalah Asy-Syariah Vol. III/No. 90/1434 H/2013 (Sudah Benarkah Iman Anda kepada Rasul?) Hal 48

1 komentar:

  1. artikelnya sangat bermanfaat sekali.... izin nyimak ya... di tunggu sekali kunjungannya di blog dakwah kami di

    http://jagadkawula.blogspot.com/

    saran dan kritik anda sangat kami tunggu-tunggu

    salam ukhuwah

    BalasHapus

Ahlan wa Sahlan...jazakallah khoyran...