hit counter

Jumat, 13 Agustus 2010

NIFAS BAGI WANITA YANG MELAHIRKAN DENGAN BEDAH CAESAR

Tanya: Sebagian wanita mengalami kesulitan dalam melahirkan kandungannya sehingga terpaksa dilakukan pembedahan yang berarti anak yang dilahirkan tidak melalui kemaluan. Apa hukumnya wanita yang mengalami kasus seperti ini dari sisi darah nifasnya? Dan apa hukum mandi mereka secara syar’i? 

Jawab: 

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu menjawab, "Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci." (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)

http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=737

Ads

Dari Abu Qilabah Rahimahullah, beliau berkata:
"Tidak ada seorang yang mengadakan kebid’ahan melainkan suatu saat dia akan menganggap halal menghunus pedang (menumpahkan darah kaum muslimin, atau memberontak pada pemerintah)"
(Al I’tisham 1/112, Ad Darimi 1/58 no 99)



"Ayyub Rahimahullah biasa menamakan ahli bid’ah dengan khawarij. Beliau mengatakan sesungguhnya orang-orang khawarij itu hanya berbeda dalam hal nama dan julukan namun mereka bersepakat dalam menghalalkan darah kaum muslimin."
(Al I’tisham 1/113)




Imam Al Barbahari Rahimahullah mengatakan:
"Ketahuilah sesungguhnya hawa (kebid’ahan) itu semuanya rendah
dan selalu mengajak kepada pedang (pertumpahan darah, pemberontakan)"
(Syarhus Sunnah hal 122)




Ada seseorang yang berkata pada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma : "Segala puji hanya bagi Allah yang telah menjadikan hawa nafsu kami berjalan di atas hawa nafsu kalian (yakni para shahabat)".


Ibnul Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma segera menimpali : "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kebaikan sedikitpun di dalam hawa nafsu itu. Ia dinamakan hawa karena ia menjerumuskan pemiliknya ke dalam neraka"
(Asy Syarhu Wal Ibanah hal 123 no 62)

Dinukil dari Kitab Lammud Durril Mantsur minal Qoulil Matsur
Karya Abu Abdillah Jamal bin Furaihan Al Haritsi