hit counter

Jumat, 16 Desember 2011

Haramkah Wanita Memperdengarkan Suaranya?

Bismillaah..

apa yang ada pada wanita itu adalah aurot,, lalu bagaimana dengan suara kita?? kapan suara kita dikatakan harom??mengapa suara kita merupakan aurot?? mengapa dikatakan salah satu penyebab terjadinya fitnah di hati seorang ajnabi??berikut seorang mad'u bertanya kepada syaikh akan permasalahan suara,, berikut pertanyaan beserta jawaban.. semoga bermanfaat untuk kita semua....


pertanyaan:

Apakah suara wanita haram sehingga ia tidak boleh berbicara dengan pemilik warung/kios di pasar guna membeli kebutuhannya, walaupun tanpa membaguskan dan melembutkan suaranya? Begitu pula, dengan rasa malu ia mengajak bicara tukang jahit saat ia hendak menjahitkan pakaiannya?


Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله berkata, “Ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya,serta berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32)

Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa ta’ala tidak mengatakan, “Maka janganlah kalian berbicara dengan para lelaki.” Tetapi, Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan, “Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan.”
Tunduk dalam ucapan lebih khusus daripada berbicara secara mutlak1.

Dengan demikian, tidak mengapa seorang wanita berucap kepada lelaki bila tidak menimbulkan fitnah. Dahulu ada wanita mendatangi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan mengajak bicara beliau, sementara orang-orang mendengar ucapan si wanita dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pun menjawab ucapannya. Hal itu tidaklah dianggap sebagai kemungkaran.

Hanya saja, tidak boleh berduaan saat berbincang dengan seorang wanita, melainkan harus ditemani mahram si wanita dan tidak menimbulkan fitnah. Karena itulah, seorang lelaki tidak diperkenankan menikmati suara wanita, sama saja baik ia menikmatinya sebagai kesenangan yang biasa (karena kemerduan suaranya, misalnya, pen.) maupun karena kesenangan syahwat. Wallahul muwaffiq.”

(Fatawa Manaril Islam, 3/835—836, dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 688)
Sumber: http://asysyariah.com/sakinah/fatawa-al-marah-al-muslimah/846-haramkah-wanita-memperdengarkan-suaranya-fatawa-al-marah-al-muslimah-edisi-61.html

Ads

Dari Abu Qilabah Rahimahullah, beliau berkata:
"Tidak ada seorang yang mengadakan kebid’ahan melainkan suatu saat dia akan menganggap halal menghunus pedang (menumpahkan darah kaum muslimin, atau memberontak pada pemerintah)"
(Al I’tisham 1/112, Ad Darimi 1/58 no 99)



"Ayyub Rahimahullah biasa menamakan ahli bid’ah dengan khawarij. Beliau mengatakan sesungguhnya orang-orang khawarij itu hanya berbeda dalam hal nama dan julukan namun mereka bersepakat dalam menghalalkan darah kaum muslimin."
(Al I’tisham 1/113)




Imam Al Barbahari Rahimahullah mengatakan:
"Ketahuilah sesungguhnya hawa (kebid’ahan) itu semuanya rendah
dan selalu mengajak kepada pedang (pertumpahan darah, pemberontakan)"
(Syarhus Sunnah hal 122)




Ada seseorang yang berkata pada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma : "Segala puji hanya bagi Allah yang telah menjadikan hawa nafsu kami berjalan di atas hawa nafsu kalian (yakni para shahabat)".


Ibnul Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma segera menimpali : "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kebaikan sedikitpun di dalam hawa nafsu itu. Ia dinamakan hawa karena ia menjerumuskan pemiliknya ke dalam neraka"
(Asy Syarhu Wal Ibanah hal 123 no 62)

Dinukil dari Kitab Lammud Durril Mantsur minal Qoulil Matsur
Karya Abu Abdillah Jamal bin Furaihan Al Haritsi