Rabu, 09 Januari 2013

Hukum Konsumsi Buah Pala


Oleh: Ustadz Dzulqornain Hafizhahullaah

Tanya :
1. Pertanyaan tentang hukum memakan buah Pala, apakah benar hukumnya haram? Buahnya atau bijinya yang Haram?

Jawab :
Buah pala (Jauzah Ath-Thayyib) memang telah difatwakan oleh sejumlah ulama akan keharamannya karena memabukkan atau bisa munutupi akal. Hal tersebut telah dinukil dari Ibnul Daqiqil Ied, Ibnu Taimiyah dan selainnya. Ibnu Hajr Al-Haitamy menyebutkan bahwa ulama empat madzhab, Malikiyah, Hanbaliyah, Syafi’iyah dan Hanafiyah mengharamkannya. Ucapan Ibnu Hajar Al-Haitamy telah dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh dalam suatu pembahasan beliau dalam Fatawa beliau 12/102. Kemudian fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim dinukil dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (Syaikh Ibnu Baz, Abduzzaq Afifi, Ibnu Ghadayyan dan Ibnu Qa’ûd). Sepanjang telah dipastikan ada suatu pemabukan dan penutupan terhadap akal pada buah pala tersebut, tentunya tidak boleh untuk dikomsumsi berdasarkan,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma]
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah, dan selainnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma]

hal inipun pernah ditanyakan kepada ustadz Asykary Hafizhahullaah. Beliau mengatakan sebaiknya dihindari karena sudah banyak ulama yang berfatwa ttng haramnya mengkonsumsi buah pala. Wallaahu a’lam

0 komentar:

Posting Komentar

Ahlan wa Sahlan...jazakallah khoyran...