Senin, 16 Agustus 2010

BOLEHNYA SAHUR, MAKAN DAN MINUM HINGGA ADZAN SHUBUH : Sanggahan Syaikh Albani Terhadap Pendapat Sayyid Sabiq Tentang Imsak



Pada saat menelang shubuh di waktu sahur pada bulan Ramadhan, kita biasanya mendengar ada peringatan imsak yangdidengungkan, baik lewat corong masjid-masjid, radio, maupun televisi.Kebiasaan tersebut sudah begitu membudaya di masyarakat kita. Bahkanseakan-akan sudah merupakan syari'at bahwa kita tidak boleh makan dan minum setelah peringatan imsak dikumandangkan. Namun betulkah hal itu?Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal itu, dibawah ini kaminukilkan beberapa fatwa para Ulama tentang Imsak. Apakah benar iamerupakan syariat dalam agama ini ataukah bukan.


FATWA SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL ALBANI TENTANG DIPERBOLEHKANNYA MAKAN DAN MINUM HINGGA ADZAN
SHUBUH

"Jika salah seorang di antara kamu mendengar adzansedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah iameletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya)." (Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan dishahihkan olehnya dan oleh Adz Dzahabi)
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud 1/549, Ibnu Jarir dalam AtTafsir 3/526/3015, Abu Muhammad Al Jauhari dalam Al Fawa'id Al Muntaqah1/2, Hakim 1/426, Baihaqi 4/218, Ahmad 2/423 dan 510. Diriwayatkan daribeberapa jalan dari Hammad bin Salamah dari Muhammad bin 'Amr dari AbuSalamah dari Abu Hurairah ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'AlaihiWa Sallam bersabda ... ." Kemudian ia (Abu Hurairah) menyebutkan haditsdi atas.
Hakim berkata : "Hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim."Pernyataan ini disepakati oleh Dzahabi. Padahal dalam hadits ini ada(sanad) yang perlu dikoreksi. Karena Muhammad bin 'Amr hanya dipakaioleh Imam Muslim jika ia bersamaan dengan yang lain (dengan haditsshahih yang lain yang semakna, pent.) maka yang benar hadits ini HASAN.
Ya, memang Ibnu 'Amr tidak bersendirian karena Hammad bin Salamahjuga berkata: "Diriwayatkan dari Amar bin Abi Amar dari Abu Hurairahdari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seperti itu, hanya adatambahan: "Dan dulu muadzin mengumandangkan adzan jika telah terbit fajar." (Hadits riwayat Imam Ahmad 2/510, Ibnu Jarir, dan Al Baihaqi)
Aku (Syaikh Al Albani) berkata: "Isnad hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim. Di samping itu hadits ini mempunyai syawahid (hadits-hadits lain yang memperkuat) yaitu:
(1) Hadits mursal yang diriwayatkan oleh Hammadjuga tetapi dari jalan Yunus dari Hasan dari Nabi Shallallahu 'AlaihiWa Sallam, kemudian menyebutkan hadits tersebut di atas. (Dikeluarkanoleh Ahmad 2/423 dengan disertai riwayat yang pertama)
(2) Hadits maushul yang diriwayatkan dari Al Husain bin Waqid dari Abu Umamah ia berkata: Padawaktu iqamat dikumandangkan, Umar masih memegang gelas. Ia (Umar)bertanya : "Apakah saya masih boleh minum, ya Rasulullah?" Beliaumenjawab : "Ya (boleh)." Kemudian Umar minum. (Hadits riwayat Ibnu Jarir 3/527/3017 dengan dua sanad darinya). Isnad hadits ini hasan.
(3) Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Lahi'ah dari Abu Zubair ia berkata: Akubertanya kepada Jabir tentang seseorang yang bermaksud puasa sedangkania masih memegang gelas untuk minum kemudian mendengar adzan. Jabirmenjawab : Kami pernah mengatakan hal seperti itu kepada RasulullahShallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan beliau bersabda : "Hendaklah iaminum." (Dikeluarkan oleh Ahmad 3/348, beliau berkata : Telahmeriwayatkan pada kami Musa, ia berkata : Telah meriwayatkan pada kamiIbnu Lahi'ah).
Aku (Syaikh Al Albani) berkata: Isnad ini tidak mengapa (dapatdipakai) jika untuk penguat (menguatkan hadits yang lain, pent.). AlWalid bin Muslim juga meriwayatkannya dari Ibnu Lahi'ah. (Dikeluarkanoleh Abu Al Husain Al Kilabi dalam Nuskhah Abu Al Abas Thahir binMuhammad).
Perawi-perawinya tsiqat (terpercaya), perawi-perawi Imam Muslimkecuali Ibnu Lahi'ah karena jelek hapalannya. Al Haitsami berkata dalamAl Majma' (3/153) : "Diriwayatkan oleh Ahmad dan isnadnya hasan."
(4) Hadits yang dikeluarkan oleh Ishaq dari Abdullah bin Mu'aqal dari Bilal, ia berkata: "Akupernah mendatangi Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam untuk adzan shalatshubuh padahal beliau akan berpuasa. Kemudian beliau meminta gelasuntuk minum. Setelah itu beliau mengajakku untuk minum dan kami keluaruntuk shalat." (Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir 3018 dan 3019, Ahmad6/12, dan perawi-perawinya tsiqat, perawi-perawi Bukhari Muslim).Seandainya tidak ada Ibnu Lahi'ah yaitu As Syabi'i [dia bercampurhapalannya serta suka melakukan tadlis] akan tetapi hadits ini menjadikuat dengan adanya riwayat Ja'far bin Barqan dari Syadad budak 'Ayadhbin 'Amir dari Bilal, haditsnya sama dengan yang di atas. (Dikeluarkanoleh Imam Ahmad 6/13)
(5) Muthi' bin Rasyid meriwayatkan : Telah menceritakan pada kami Taubah Al 'Ambari bahwa dia mendengar Anas bin Malik berkata : RasulullahShallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): Lihatlah siapayang berada di masjid, panggilah dia! Kemudian aku masuk masjid, disanaaku dapati Abu Bakar dan Umar. Kemudian aku memanggil mereka lalu akubawakan suatu makanan dan aku letakkan di depan beliau. Kemudian beliaumakan bersama mereka, setelah itu mereka keluar. Kemudian RasulullahShallallahu 'Alaihi Wa Sallam shalat bersama mereka, shalat shubuh.(Dikeluarkan oleh Al Bazzar nomor 993 dalam Kasyful Astar dan iaberkata : "Kami tidak mengetahui Taubah menyandarkan kepada Anaskecuali hadits ini dan satu hadits yang lain dan tidak meriwayatkan duahadits itu darinya (Anas) kecuali Muthi')
Al Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Az Zawaid halaman 106 : "Isnad hadits ini hasan."
Aku (Syaikh Al Albani) berkata : Imam Al Haitsami berkata sepertiitu juga (seperti perkataan Al Hafidh Ibnu Hajar, pent.) dalam AlMajma' 3/152.
(6) Qais bin Rabi' meriwayatkan dari Zuhair binAbi Tsabit Al A'ma dari Tamim bin 'Ayyadl dari Ibnu Umar ia berkata :"'Alqamah bin Alatsah pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi WaSallam kemudian datanglah Bilal untuk mengumandangkan adzan. KemudianRasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : "Tunggu sebentarwahai Bilal! 'Alqamah sedang makan sahur." (Dikeluarkan oleh AtThayalisi nomor 885 dan At Thabrani dalam Al Kabir sebagaimana dalam AlMajma' 3/153 dan ia berkata : "Qais bin Rabi' dianggap tsiqah olehSyu'bah dan Sufyan Ats Tsauri padahal padanya (Qais) ada pembicaraan(masih diragukan tentang dia)).
Aku (Syaikh Al Albani) berkata: Haditsnya (Qais) hasan jika adasyawahid-nya karena ia (Qais) sendiri shaduq (jujur) hanya yangdikhawatirkan adalah jeleknya hapalan dia maka apabila ia meriwayatkanhadits yang sesuai dengan perawi-perawi tsiqat lainnya, haditsnya dapatdipakai.Adapun dalil-dalil dari atsar (perbuatan shahabat, pent.) yangmembahas tentang hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Syuhaib binGharqadah Al Bariqi dari Hibban bin Harits ia berkata : "Kami pernahmakan sahur bersama Ali bin Abi Thalib radliyallahu 'anhu maka tatkalakami telah selesai makan sahur, ia (Ali) menyuruh muadzin untukiqamat." (Dikeluarkan oleh At Thahawi dalam Syarah Al Ma'ani 1/106 danAl Mulhis dalam Al Fawaid Al Munthaqah 8/11/1)
Perawi-perawinya tsiqat kecuali Hibban, Ibnu Abi Hatim 1/2/269membawakan riwayat ini dan ia tidak menyebutkan jarh dan ta'dil-nyasedangkan Ibnu Hibban menulisnya dalam Ats Tsiqat.
Diterjemahkan dari Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah hadits nomor 1394,
Syaikh Nashiruddin Al Albani


BANTAHAN SYAIH AL ALBANI TERHADAP PENDAPAT SAYYID SABIQ

Sayyid Sabiq mengatakan: " ... Maka apabila telah terbitfajar sedangkan di mulutnya masih ada sesuatu makanan, wajib baginyauntuk membuangnya (memuntahkannya)."Bantahan Syaikh Al Albani:
Aku (Syaikh Al Albani) berkata: Perkataan ini merupakan taqlid (pada) kitab-kitab fiqih. Padahal pendapat tersebut tidak didasari oleh satu dalil pun dari hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Bahkan yang benar pendapat tersebut menyelisihi sabda beliau (yang artinya): "Apabilasalah seorang di antara kamu mendengar adzan sedangkan tempat makan(piring) masih berada di tangannya, janganlah dia meletakkannya sampaiia menyelesaikan hajatnya (makannya)." (Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud, Hakim, dan dishahihkan olehnya dan oleh Adz Dzahabi).Dikeluarkan juga oleh Ibnu Hazm dengan tambahan : Amar (Ibnu Abi Amar) berkata : "Mereka dahulu mengumandangkan adzan tatkala terbit fajar."
Ahmad (Ibnu Salamah) berkata dari Hisyam bin 'Urwah: "Bapakkupernah memberikan fatwa dengan berdasar ini." (Dan isnadnya shahih)Di samping itu, hadits tersebut mempunyai syawahid yang akusebutkan dalam Kitab At ta'liqat Al Jiyad. Juga dalam Kitab As Shahihahnomor 1394 (yaitu hadits di atas).
Hadits ini sebagai dalil bahwa jika seseorang mendapati fajar mulai terbit (masuk waktu shubuh, pent.) sedangkantempat makan atau minum masih berada di tangannya maka masihdiperbolehkan baginya untuk tidak meletakkannya sampai memenuhihajatnya (makannya).Keadaan seperti ini termasuk hal yang dikecualikan oleh firman Allah (yang artinya): "Dan makan dan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar." (QS. Al Baqarah : 187)
Kesimpulannya, tidak ada pertentangan antara ayat ini danhadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas dan tidak juga denganijma'. Bahkan sebagian dari shahabat Ridwanullahi 'Alaihim Ajmain danselain mereka berpendapat tentang terpakainya hadits itu menerangkanbolehnya sahur sampai fajar nampak jelas. (Lihat Al Fath 3/109-110)
Termasuk pula faedah dari hadits ini adalah menerangkan bid'ahnya IMSAK yang dikatakan sekitar seperempat jam sebelum shubuh (fajar). Halini mereka lakukan tak lain hanya karena takut mendapati adzan shubuhsedangkan mereka masih makan sahur. Tetapi seandainya mereka mengetahuirukhshah (keringanan diperbolehkannya makan untuk menyelesaikan sahurwalaupun terdengar adzan, pent.) niscaya mereka tidak terjerumus kedalam bid'ah ini.
Dinukil oleh Muhammad Dahri Qamaruddin
dari Kitab Tamaamul Minnah Fi At Ta'liqi An Fiqhi Sunnah
oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahullah


PENJELASAN SYAIKH ABDULLAH BIN ABDURRAHMAN BIN SHALIH AL BASSAM

(Anggota Majelis Kibarul Ulama Arab Saudi)
Hadits Nomor 177 Tentang Imsak:
Dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit radliyallahu'anhu, dia (Zaid) berkata: "Kami makan sahur bersama RasulullahShallallahu 'Alaihi Wa Sallam kemudian beliau bangkit untuk shalat(shubuh)." Anas berkata: Aku bertanya kepada Zaid: "Berapa lama jarakantara adzan dan sahur?" Ia menjawab: "Kurang lebih sekitar (bacaan)lima puluh ayat." (Hadits Riwayat Bukhari 1801 dan Muslim 1097) Gharibul Hadits:"Adzan" dalam hadits ini yang dimaksud adalah iqamat. Hal itudijelaskan oleh hadits yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslimdari Anas dari Zaid, ia berkata : "Kami pernah sahur bersama RasulullahShallallahu 'Alaihi Wa Sallam kemudian kami bangkit untuk shalat." Aku(Anas) bertanya : "Berapa lama antara keduanya (antara sahur danshalat, pent)?" Ia (Zaid) menjawab : "Kurang lebih sekitar (bacaan)lima puluh ayat."
Penjelasan HaditsHadits ini menjelaskan bahwa Anas bin Malik meriwayatkan dari Zaid binTsabit bahwa ia (Zaid) pernah makan sahur bersama RasulullahShallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan termasuk kebiasaan (sunnah)Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam adalah beliau makan sahurmenjelang shubuh.
Oleh karena itulah setelah selesai makan sahur (tidak lama kemudian)beliau bangkit untuk shalat shubuh. Kemudian Anas bertanya kepada Zaid: "Berapa lama jarak antara iqamat dan sahur?" Ia (Zaid) menjawab :"Sekitar (bacaan) lima puluh ayat."
Kandungan Hadits
Keutamaan mengakhirkan sahur hingga menjelang subuh
Bersegera melaksanakan shalat shubuh itu dekat waktunya dengan waktu imsak.
Waktu imsak adalah terbit fajar (masuk waktu shubuh, pent.)
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (yang artinya): "Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar." (QS. Al Baqarah : 187)Dengan penjelasan ini kita dapat mengetahui bahwa apa yang dilakukankaum Muslimin dengan membuat dua waktu : Imsak dan terbit fajar(shubuh) adalah bid'ah yang tidak ada dalilnya. Yang sunnah adalah padapermulaan terbit fajar (shubuh).
Taisir Syarh Umdatul Ahkam halaman 414-415
FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN: IMSAK TERMASUK BID'AH
Pertanyaan:
Kami melihat di sebagian kalender bulan Ramadhan terdapat bagianyang dinamakan Imsak, yaitu terjadi kira-kira 10 menit / seperempat jamsebelum masuk waktu shalat Fajar (Subuh). Apakah perkara ini adadasarnya dari sunnah ataukah termasuk bid'ah? Berilah kami fatwa,semoga anda senantiasa mendapat pahala.
Jawaban:
Yang benar (dan tidak ragu lagi) bahwa IMSAK seperti ini termasuk BID'AHyang tidak ada dasarnya bahkan hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi WaSallam menyelisihinya. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman(yang artinya): "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar." (QS. Al Baqarah : 187)Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (yang artinya): "SesungguhnyaBilal mengumandangkan adzan di waktu malam maka makan dan minumlah kamuhingga mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum karena ia (Ibnu Ummi Maktum)tidak mengumandangkan adzan sampai terbit fajar." (Hadits riwayat Bukhari 1799 dan Muslim 1092)
Imsak yang dibuat oleh sebagian orang merupakan tambahan atas apayang diajarkan Allah 'Azza wa Jalla. Maka hal itu termasuk perkara yangbatil dan termasuk tanaththu' (berlebih-lebihan) dalam beragama.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): "Telahbinasa orang dahulu yang berlebih-lebihan, telah binasa orang dahuluyang berlebih-lebihan, telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan." (Hadits riwayat Muslim, Kitabul Ilmi 2670)
Dinukil dari Kitab Alfadz wa Mafahimu fi Mizanisy Syari'ah
karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

0 komentar:

Posting Komentar

Ahlan wa Sahlan...jazakallah khoyran...