Senin, 16 Agustus 2010

Wahai calon mertua....Jangan mahalkan mahar calon istriku!

Telah banyak kisah para pemuda yangsudah ingin sekali menikah, mundur dari lamarannya hanya karena tidakmampu menghadapi mahar yang ditetapkan. Setan pun membisikkan kepadaanak-anak Adam tersebut agar mereka mau melakukan perkara-perkaraterlarang mulai dari kawin lari sampai "jajan di tempat lokalisasi"(zina), bahkan menghamili "pacarnya" diluar nikah sampai melakukanperbuatan asusila seperti memperkosa atau pelecehan seksual lainnyasebagai solusi dari semua ini.



Siang datang bukan untuk mengejar malam, malam tiba bukan untuk mengejarsiang. Siang dan malam datang silih berganti dan takkan pernah kembalilagi. Menanti adalah hal yang paling membosankan, apalagi jika menantisesuatu yang tidak pasti. Sementara waktu berjalan terus dan usiasemakin bertambah, namun satu pertanyaan yang selalu mengganggu "Kapanaku menikah??"
Resahdan gelisah kian menghantui hari-harinya. Manakala usia telah melewatikepala tiga, sementara jodoh tak kunjung datang. Apalagi jika melihatdi sekitarnya, semua teman-teman seusianya, bahkan yang lebih mudadarinya telah naik ke pelaminan atau sudah memiliki keturunan. Baginya,ini suatu kenyataan yang menyakitkan sekaligus membingungkan.Menyakitkan tatkala masyarakat memberinya gelar sebagai "bujang lapuk"atau"perawan tua", "tidak laku". Membingungkan tatkala tidak ada yangmau peduli dan ambil pusing dengan masalah yang tengah dihadapinya.
Apalagi anggapan yangberkembang di kalangan wanita, bahwa semakin tua usia akan semakinsulit mendapatkan jodoh. Sehingga menambah keresahan dan mengikis rasapercaya diri. Sebagian wanita yang masih sendiri terkadang memilihmengurung diri dan hari-harinya dihabiskan dengan berandai-andai.
Ini adalah kenyataan yang tidakdapat dipungkiri sebab hal ini bisa saja terjadi pada saudari kita,keponakan, sepupu atau keluarga kita. Salah satu faktor yangmenyebabkan hal ini, tingginya batas mahar dan uang nikah yangditetapkan. Hal ini banyak terjadi di negeri kita -khususnya di daerahSulawesi-. Telah banyak kisah para pemuda yang sudah ingin sekalimenikah, mundur dari lamarannya hanya karena tidak mampu menghadapimahar yang ditetapkan. Setan pun mendapatkan celah untukmenggelincirkan anak-anak Adam sehingga melakukan perkara-perkaraterlarang mulai dari kawin lari sampai pada perbuatan-perbuatan yanghina (zina), bahkan sampai menghamili sebagai solusi dari semua ini.Padahal agama yang mulia ini telah menjelaskan bahwa jangankan zina,mendekati saja diharamkan,

"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Israa': 32 )

Al-Allamah Muhammad bin AliAsy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata, "Di dalam larangan dari mendekatizina dengan cara melakukan pengantar-pengantarnya terdapat larangandari zina -secara utama-, karena sarana menuju sesuatu, jika ia haram,maka tujuan tentunya haram menurut konteks hadits." [Lihat Fathul Qodir (3/319)]

Pembaca yang budiman,sesungguhnya islam adalah agama yang mudah; Allah Subhanahu wa Ta'alatelah anugerahkan kepada manusia sebagai rahmat bagi mereka. Hal ininampak jelas dari syari'at-syari'at dan aturan yang ada di dalamnya,dipenuhi dengan rahmat, kemurahan dan kemudahan. Allah Subhanahu waTa'ala telah menegaskan di dalam kitab-Nya yang mulia,
"Thaahaa. Kami tidakmenurunkan Al Quran Ini kepadamu agar kamu menjadi susah; Tetapisebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah)." (QS.Thohaa: 1-3)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
"Allah tidak menghendakimenyulitkan kalian, tetapi Dia hendak membersihkan kalian danmenyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, supaya kalian bersyukur." (QS. Al-Maidah: 6)

Namun sangat disayangkan kalaukemudahan ini, justru ditinggalkan. Malah mencari-cari sesuatu yangsukar dan susah sehingga memberikan dampak negatif dalam menghalangikebanyakan orang untuk menikah, baik dari kalangan lelaki, maupun parawanita, dengan meninggikan harga uang pernikahan dan maharnya yang takmampu dijangkau oleh orang yang datang melamar. Akhirnya seorang priamembujang selama bertahun-tahun lamanya, sebelum ia mendapatkan maharyang dibebankan. Sehingga banyak menimbulkan berbagai macam kerusakandan kejelekan, seperti menempuh jalan berpacaran. Padahal pacaran ituharam, karena ia adalah sarana menuju zina. Bahkan ada yang menempuhjalan yang lebih berbahaya, yaitu jalan zina!!

Di sisi yang lain, hal tersebutakan menjadikan pihak keluarga wanita menjadi kelompok materealistisdengan melihat sedikit banyaknya mahar atau uang nikah yang diberikan.Apabila maharnya melimpah ruah, maka merekapun menikahkannya dan merekatidak melihat kepada akibatnya; orangnya jelek atau tidak yang pentingmahar banyak!! Jika maharnya sedikit, merekapun menolak pernikahan,walaupun yang datang adalah seorang pria yang diridhoi agamanya danakhlaknya serta memiliki kemampuan menghidupi istri dan anak-anaknyakelak. Padahal Rasulullah -Shollallahu 'alaihi wasallam-telahmamperingatkan,
إِذَاأَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِيْنَهُ فَزَوِّجُوْهُ . إِلَّاتَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِيْ الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
"Jika datang seorang lelaki yangmelamar anak gadismu, yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya, makanikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah (musibah) dankerusakan yang merata di muka bumi "[HR.At-Tirmidziydalam Kitab An-Nikah (1084 dan 1085), dan Ibnu Majah dalam KitabAn-Nikah (1967). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1022)]

Jadi, yang terpenting dalam agamakita adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan sekedar kekayaandan kemewahan. Sebuah rumah yang berhiaskan ketaqwaan dan kesholehandari sepasang suami istri adalah modal surgawi, yang akan melahirkankebahagian, kedamaian, kemuliaan, dan ketentraman. Namun sangatdisayangkan sekali, realita yang terjadi di masyarakat kita, jauh dariapa yang dituntunkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hanya karena perasaan"malu" dan "gengsi" hingga rela mengorbankan ketaatan kepada Allah;tidak merasa cukup dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan dalamsyari'at-Nya. Mereka melonjakkan biaya nikah, dan mahar yang tidakdianjurkan di dalam agama yang mudah ini. Akhirnya pernikahan seakanmenjadi komoditi yang mahal, sehingga menjadi penghalang bagi parapemuda untuk menyambut seruan Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam-
يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْوَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai para pemuda! Barang siapadiantara kalian yang telah mampu, maka menikahlah, karena demikian(nikah) itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa akan menjadiperisai baginya". [HR. Al-Bukhoriy (4778), dan Muslim (1400), Abu Dawud (2046), An-Nasa'iy (2246)]

Rasulullah -Shollallahu 'alaihiwasallam- telah menganjurkan umatnya untuk mempermudah dan janganmempersulit dalam menerima lamaran dengan sabdanya,
مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَسْهِيْلُ أَمْرِهَا وَقِلَّةُ صَدَاقِهَا
"Di antara berkahnya seorang wanita, memudahkan urusan (nikah)nya, dan sedikit maharnya". [HR.Ahmad dalam Al-Musnad (24651), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (2739),Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (14135), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya(4095), Al-Bazzar dalam Al-Musnad (3/158), Ath-Thobroniy dalamAsh-Shoghir (469). Di-hasan-kan Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (2231)]

Oleh karena itu, pernah seseorangdatang kepada Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- serayaberkata,"Sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita." Beliaubersabda, "Engkau menikahinya dengan mahar berapa?" orang iniberkata:"empat awaq (yaitu seratus enam puluh dirham)." Maka Nabi-Shollallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
عَلَىأَرْبَعِ أَوَاقٍ ؟ كَأَنَّمَا تَنْحِتُوْنَ الْفِضَّةَ مِنْ عَرْضِ هَذَاالْجَبَلِ مَا عِنْدَنَا مَا نُعْطِيْكَ وَلَكِنْ عَسَى أَنْ نَبْعَثَكَفِيْ بَعْثٍ تُصِيْبُ مِنْهُ
"Dengan empat awaq (160 dirham)?Seakan-akan engkau telah menggali perak dari sebagian gunung ini. Tidakada pada kami sesuatu yang bisa kami berikan kepadamu. Tapimudah-mudahan kami dapat mengutusmu dalam suatu utusan (penarik zakat);engkau bisa mendapatkan (empat awaq tersebut)." [HR, Muslim(1424)].

Al-Imam Abu Zakariyya Yahya binSyarof An-Nawawiy-rahimahullah- berkata tentang sabda Nabi -Shallallahu'alaihi wa sallam- yang kami huruf tebalkan, "Makna ucapan ini,dibencinya memperbanyak mahar hubungannya dengan kondisi calon suami." [Lihat Syarh Shohih Muslim (6/214)]

Perkara meninggikan mahar, danmempersulit pemuda yang mau menikah, ini telah diingkari oleh Umar-radhiyallahu 'anhu-. Umar -radhiyallahu 'anhu- berkata,
أَلَالَا تَغَالُوْا بِصُدُقِ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرَمَةًفِيْ الدُّنْيَا أَوْ تَقْوًى عِنْدَ اللهِ لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَاالنََّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَصْدَقَ رَسُوْلُ اللهِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِمْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ وَلَاأُصْدِقَتْ اِمْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشَرَأُوْقِيَةٌ
"Ingatlah, jangan kalianberlebih-lebihan dalam memberikan mahar kepada wanita karenasesungguhnya jika hal itu adalah suatu kemuliaan di dunia dan ketaqwaandi akhirat, maka Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- adalah orang yangpaling berhak dari kalian. Tidak pernah Nabi -Shollallahu 'alaihiwasallam- memberikan mahar kepada seorang wanitapun dari istri-istribeliau dan tidak pula diberi mahar seorang wanitapun dari putri-putribeliau lebih dari dua belas uqiyah (satu uqiyah sama dengan 40 dirham)." [HR.AbuDawud (2106), At-Tirmidzi(1114),Ibnu Majah(1887), Ahmad(I/40 dan48/no.285 dan 340). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam TakhrijAl-Misykah (3204)]

Pembaca yang budiman, pernikahanmemang memerlukan materi, namun itu bukanlah segala-galanya, karenaagungnya pernikahan tidak bisa dibandingkan dengan materi. Janganlahhanya karena materi, menjadi penghalang bagi saudara kita untuk meraihkebaikan dengan menikah. Yang jelas ia adalah seorang calon suami yangtaat beragama, dan mampu menghidupi keluarganyanya kelak. Sebabpernikahan bertujuan menyelamatkan manusia dari perilaku yang keji(zina), dan mengembangkan keturunan yang menegakkan tauhid di atas mukabumi ini.

Oleh karena itu, Rasulullah -Shollallahu 'alaihi wasallam- pernah bersabda,
ثَلَاثَةٌكُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُ الْغَازِيْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِوَالْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِيْيُرِيْدُ التَّعَفُّفَ
"Ada tiga orang yang wajib bagiAllah untuk menolongnya: Orang yang berperang di jalan Allah, budakyang ingin membebaskan dirinya, dan orang menikah yang ingin menjagakesucian diri." [HR.At-Tirmidziy (1655), An-Nasa'iy (3120 dan 1655), Ibnu Majah (2518).Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (3089)]

Orang tua yang bijaksana tidak akantentram hatinya sebelum ia menikahkan anaknya yang telah cukup usia.Karena itu adalah tanggung-jawab orang tua demi menyelamatkan masadepan anaknya. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran orang tua semuauntuk saling tolong-menolong dalam hal kebaikan. Ingatlah sabda Nabi-Shollallahu 'alaihi wasallam-
إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ
"Agama adalah mudah dan tidak seorangpun yang mempersulit dalam agama ini, kecuali ia akan terkalahkan." [HR. Al-Bukhary (39), dan An-Nasa'iy(5034)]

Rasulullah -Shollallahu 'alaihiwasallam- memerintahkan umatnya untuk menerapkan prinsip islam yangmulia ini dalam kehidupan mereka sebagaimana dalam sabda Beliau,
يَسِّرُوْا وَلَا تُعَسِّرُوْا وَبَشِّرُوْا وَلَا تُنَفِّرُوْا
"permudahlah dan jangan kalian mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan kalian membuat orang lari." [HR.Al-Bukhary (69 dan 6125), dan Muslim(1734)]
Syaikh Al-Utsaimin-rahimahullah-berkata, "Kalau sekiranya manusia mencukupkan dengan mahar yang kecil,mereka saling tolong menolong dalam hal mahar (yakni tidak mempersulit)dan masing-masing orang melaksanakan masalah ini, niscaya masyarakatakan mendapatkan kebaikan yang banyak, kemudahan yang lapang, sertapenjagaan yang besar, baik kaum lelaki maupun wanitanya." [Lihat Az-Zawaaj]


..................................................................................................................................................................
Sumber: Buletin Jum'at Al-Atsariyyahedisi 54 Tahun I. Penerbit: Pustaka Ibnu Abbas. Alamat: PesantrenTanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te'ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. BontoMarannu, Gowa-Sulsel. HP: 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa'izah). PimpinanRedaksi/Penanggung Jawab: Ust. Abu Fa'izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc.Dewan Redaksi: Santri Ma'had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh:Ust. Abu Fa'izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout: Abu Dzikro. Untukberlangganan/pemesanan hubungi: Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaqRp. 200,-/exp)

Sumber: http://www.almakassari.com/?p=234

0 komentar:

Posting Komentar

Ahlan wa Sahlan...jazakallah khoyran...